TABANAN – Pemkab Tabanan sedang memformulasikan belanja wajib perlindungan sosial tambahan yang diamanatkan Pemerintah Pusat melalui penyisihan dua persen Dana Transfer Umum (DTU) triwulan akhir 2022.
“Format (perlindungan sosial) sementara untuk sektor IKM, UKM, transportasi umum, petani, dan nelayan. Ini sedang difinalisasi,” jelas Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan, Anak Agung Gede Dalem Trisna Ngurah, Jumat (16/9/2022).
Selain itu, ia menjelaskan penyisihan dua persen DTU yang diterima Pemkab Tabanan di triwulan akhir 2022 untuk menanggulangi dampak inflasi akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) mencapai kurang lebih Rp 39 miliar.
“Jumlah penerimanya dan besarannya masih kami perhitungkan,” ujar pejabat yang akrab disapa Gung Dalem tersebut usai mengikuti sidang paripurna persetujuan APBD Perubahan 2022.
Menurutnya, masih ada waktu untuk melakukan finalisasi terkait bentuk perlindungan sosial tersebut. Salah satunya menentukan jumlah penerima, syarat penerima, serta nominal perlindungan sosial yang akan diberikan.
“Untuk datanya, patokannya dari OPD (organisasi perangkat daerah) teknis. Misalnya untuk koperasi, Dinas Koperasi dan UKM. Untuk IKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Begitu juga untuk pertanian, nelayan, maupun transportasi umum,” rincinya.
Ia menjelaskan, perlindungan sosial tersebut harus sudah diseleksi atau disalurkan pada Oktober 2022 mendatang atau triwulan akhir tahun anggaran. “Oktober sudah harus dieksekusi. Masih ada waktu untuk membuat format biar tepat sasaran,” tandasnya.(iws/iws/dtc)