Minggu, November 24, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tahun 2023, Rumah Sakit di Bali Wajib Terakreditasi

BADUNG – Pemprov Bali menargetkan di tahun 2023, seluruh rumah sakit di Pulau Dewata, wajib memiliki akreditasi untuk mendukung visi misi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yang salah satu program prioritasnya meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan.

“Kami targetkan, setelah proses akreditasi ini bisa berjalan lagi. Di Tahun 2022 hingga 2023, semua rumah sakit di Bali, baik milik pemerintah maupun swasta harus terakreditasi. Saya harap, sebagian besar lulus paripurna atau bintang lima,” kata Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, membuka acara Kick Off dan Launching Standar Akreditasi Rumah Sakit, di Kuta, Badung, Selasa (17/5).

Pria yang akrab disapa Cok Ace menjelaskan, Bali saat ini memiliki 72 rumah sakit, di mana 65 rumah sakit di antaranya sudah terakreditasi (90,3%) dan 20 di antaranya sudah terakreditasi paripurna/bintang lima (27,8%). Namun, terdapat 7 rumah sakit yang belum terakreditasi.  “Rumah sakit ini merupakan rumah sakit baru, yang terhalang pelaksanaan akreditasinya akibat pandemi Covid-19,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, akreditasi rumah sakit adalah sebuah proses penilaian dan penetapan kelaikan pelayanan di rumah sakit yang dilakukan oleh lembaga independen akreditasi berdasarkan standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

“Dengan kata lain juga merupakan pengakuan bahwa setelah dinilai rumah sakit telah memenuhi standar pelayanan rumah sakit yang berlaku untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit secara berkesinambungan,” ungkap Cok Ace yang juga seorang seniman Topeng ini.

Pihaknya mengakui, ke depan tantangan pelayanan kesehatan semakin meningkat, seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang semakin  berkualitas. Apalagi Bali yang merupakan tujuan wisata dunia maka sangat dibutuhkan pelayanan kesehatan berstandar internasional.

“Untuk itu, sebagai upaya mewujudkannya adalah mewajibkan semua pelayanan kesehatan harus terstandar dan diakui secara internasional. Hal ini tentunya tidak mudah, karena perlu dukungan sarana, prasarana, alat kesehatan dan juga sumber daya manusia yang mumpuni. Semua ini, harus mulai dipersiapkan dan sesegera mungkin dipenuhi agar kualitas pelayanan kita semakin baik,” ujar Wagub.

Pemerintah Provinsi Bali pada tahun 2020 lalu pun  memiliki target bahwa seluruh Rumah Sakit harus terstandar atau terakreditasi seluruhnya atau 100 persen, namun karena terkendala pandemi Covid-19 sehingga seluruh proses akreditasi dari pertengahan 2020 sampai saat ini ditunda oleh Kementerian Kesehatan sebagai upaya bidang kesehatan fokus dalam penanganan pandemi.

Sementara itu, Ketua Panitia dr. Made Koen Virawan mengatakan, Pedoman Standar Akreditasi RS secara komprehensif kepada penyelenggara perumahsakitan sesuai UU. No.44/2009, tentang Rumah Sakit.

Kemudian, amanah PP.No.47/2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Sakit (RS), dalam rangka mewujudkan peningkatan mutu pelayanan RS dan keselamatan pasien sehingga tercapai tata kelola RS dan Tata Kelola Klinis yang baik, serta pelaksanaan program pembangunan kesehatan nasional.

“Sehingga perlu dilakukan akreditasi sesuai dengan standar akreditasi rumah sakit dan upaya menciptakan organisasi rumah sakit yang aman, efektif dan dikelola dengan baik (good corporate governance),” tegasnya.

Standar akreditasi RS menurutnya terbagi 16 Bab dan dikelompokkan menjadi 4 bagian, yakni : Kelompok Manajemen RS; Kelompok Pelayanan Berfokus Pada Pasien; Kelompok Sasaran Keselamatan Pasien; dan Kelompok Program Nasional (PROGNAS). (WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER