DENPASAR – Tak terbukti bersalah, terdakwa I Nyoman Sukena (39), terkait kasus memelihara Landak Jawa, dituntut bebas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali.
Dalam sidang diketuai Majelis Hakim PN Denpasar, Ida Bagus Bamadewa Patiputra itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Gatot Hariawan dalam sidang, Jumat (13/9/2024), menyatakan Sukena tidak melanggar Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE), dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, memiliki niat dan sikap batin jahat dalam memelihara Landak Jawa (Hystrix javanica) yang merupakan satwa dilindungi,” ucap Jaksa Gatot.
Pertimbangan meringankan jaksa dalam amar tuntutannya, karena terdakwa karena menyesali perbuatannya, tidak ada niat mengkomersialkan hewan landak tersebut. Terdakwa bukan merupakan residivis, dan kurang paham adanya aturan landak termasuk satwa dilindungi, terdakwa sopan dan mengakui perbuatannya sehingga memperlancar persidangan.
Selain itu, dalam sidang jaksa meminta kepada hakim agar empat ekor Landak Jawa yang disita dari rumah terdakwa di Banjar Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Kabupaten Badung, diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
“Kami meminta, agar landak Jawa yang menjadi barang bukti dalam kasus ini dirampas untuk negara dan akan diserahkan kepada pihak BKSDA agar dapat dilepasliarkan ke alam liar,” jelasnya.
Usai menjalani sidang, terdakwa Nyoman Sukena tampak lega dan bersyukur terkait tuntutan jaksa, dan mengikhlaskan landak yang dipeliharanya diberikan ke BKSDA untuk dilepasliarkan.
“Ke depan, saya akan berhati-hati lagi dalam memelihara binatang yang memang tidak tahu apakah itu dilindungi atau tidak, atas kasus ini saya sudah ikhlas, saya anggap ini pengalaman hidup saya,” kata Sukena.
Ketika ditanya apakah akan mengupayakan untuk mengajukan izin ke BKSDA untuk kembali merawat landak jawa ini, ia mengatakan tidak akan. “Saya tidak akan ajukan, sudah trauma, melihat landak sama dengan masa awal-awal masuk penjara, tapi akan tetap jadi penyayang binatang. Tidak ada kompensasi, sudah bisa pulang ke rumah sudah bahagia sekali bisa berkumpul dengan keluarga,” jelasnya.(WIR)