Rabu, November 27, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tak Bisa Bayar Denda Overstay, 2 WNA Asal Nigeria Dideportasi

BADUNG – Dua WNA asal Negeria yang masing-masing berinisial COO (26) dan SMR (33) dideportasi pada Kamis (31/3/2023) pukul 19.10 Wita.

Diketahui, COO datang ke Indonesia lebih dulu pada awal Desember 2022 sedangkan SMR datang pada akhir Desember 2022. Keduanya awalnya dijanjikan oleh temannya untuk mendapatkan izin tinggal terbatas dan berbisnis di Indonesia.

Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah dalam keterangan persnya mengatakan berawal dari adanya laporan masyarakat akan adanya kelompok WNA Nigeria yang tinggal di Jalan Arjuna, Dalung, Denpasar Utara.

Selanjutnya, keduanya ditangkap pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai bersama instansi lainnya dalam operasi gabungan di sebuah rumah kontrakan.

“Setelah diperisksa, COO berada di Indonesia melebihi izin tinggalnya selama 37 hari sedangkan SMR telah melebihi 46 hari” terangnya, Jumat (1/4/23).

Berdasarkan ketentuan Pasal 78 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa “Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia kurang dari 60 hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai biaya beban.

Karena, 2 WNA Nigeria tersebut tidak membayar biaya beban, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Maka atas itu dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan,” jelas Babay Baenullah.

Lanjutnya, karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera, maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan COO dan MR ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

“Dan pada tanggal (20/03/23) Dua WNA tersebut untuk didetensi di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sambil menunggu pendeportasiannya lebih lanjut,” bebernya.

Setelah didetensi selama 11 hari dan telah siapnya administrasi, maka COO dan SMR dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan tujuan akhir Bandar Udara Internasional Murtala Muhammed, Lagos, Nigeria.

6 Petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai ia memasuki pesawat. “COO dan SMR yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” tegas Babay Baenullah. (Tim/009)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER