NUSA DUA – Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan peringatan tegas kepada hotel-hotel di Bali yang tidak mencantumkan aksara Bali, menyatakan akan mencabut izin usaha mereka jika melanggar. Langkah ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2028 tentang pelindungan dan penggunaan aksara Bali, yang akan diterapkan secara ketat.
“Harus tertib menggunakan aksara Bali. Kalau ada hotel tidak menggunakan aksara Bali, maka izinnya kita cabut,” tegas Gubernur Koster saat membuka Rakerda III Asita Bali 2025 dan Love Bali Table Top di Westin Hotel Nusa Dua, Kamis (27/2/2025).
Tidak hanya aksara Bali, Koster juga menekankan kewajiban bagi hotel dan jasa akomodasi untuk mengenakan busana adat Bali setiap Kamis dan menggunakan produk lokal Bali. Bahkan, ia menyatakan siap bertindak tegas terhadap pelanggaran terkait penggunaan plastik sekali pakai.
“Kalau tidak tertib menggunakan busana adat setiap Kamis dan tak menggunakan produk lokal Bali, saya akan tindak tegas. Apalagi kalau tidak tertib menggunakan plastik sekali pakai. Saya akan tindak tegas dan tutup izinnya,” tambahnya.
Koster berharap semua pihak, termasuk pelaku pariwisata, dapat bersatu untuk menjaga kualitas pariwisata Bali yang berbasis budaya dan kearifan lokal. Ia menegaskan, pariwisata harus dijaga dan dirawat agar tidak merusak Bali.
“Jangan merusak Bali. Kita ingin bikin Bali ini bagus dengan pariwisata berkualitas. Ingat ini. Jadi, bapak-bapak ini jangan menjadi bagian merusak pariwisata, karena rezekinya ada di pariwisata. Mari kita rawat pariwisata ini dengan baik,” ujar Koster.
Rakerda III Asita Bali 2025 dan Love Bali Table Top yang mengusung tema “Tourism in Harmony with Nature” ini juga dihadiri oleh Ketua Asita Bali A.A.P. Agung Suryawan Wiranatha, Ketua PHRI Bali Cok Ace, Ketua BTB IB Partha Adnyana, serta sejumlah pelaku pariwisata dan tamu undangan.(WIR)