DENPASAR – Tujuh orang pria di Bali diduga melakukan tindak pidana pengancaman dan perampasan terhadap seorang pegawai lelang berinisial Z AGST. Adapun inisial ketujuh pelaku yakni SE, AL, IGA, IGC, KSW, WA dan RH. Dugaan tindak pidana pengancaman dan perampasan itu dilakukan gegara tak terima mobil cicilan milik SE ditarik dan dilelang.
Pihak penagih hutang (debt collector) leasing sebelumnya telah melakukan penyitaan terhadap mobil merek Mitsubishi Mirage warna putih dengan nomor polisi DK-942-FT milik SE karena belum lunas. Mobil itu kemudian diamankan di salah satu gudang perusahaan lelang.
“Pihak leasing itu sudah menarik obyek mobil berupa sebuah mobil Mirage Mitsubishi, kemudian diamankan di salah satu gudang (perusahaan lelang). Kebetulan pelaku ini merasa dia memiliki, kemudian mendatangi gudang untuk mengambil objek tersebut dengan alasan ‘akan saya lunasi’,” kata Wadireskrimum Polda Bali AKBP Suratno saat konferensi pers di kantornya, Kamis (16/6/2022).
“Kemudian pihak leasing keberatan untuk memberikan. Karena keberatan, pulang mengajak beberapa temannya untuk mengambil objek mobil tersebut. Kemudian sampai gudang memaksa gudang mengambil, kemudian mobil diambil, kemudian dirusak dan kemudian dikembalikan lagi,” tambahnya.
Awalnya tersangka WA, KSW, IGA dan RH dan disusul SE mendatangi gudang pihak penagih hutang di Jalan Kargo Permai, Kelurahan Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar pada Sabtu (12/3/2022) karena tak terima mobil merek Mitsubishi Mirage DK-942-FT ditarik. Mereka masuk ke areal kantor melalui tembok belakang gudang.
Sesampainya di sana, WA, KSW, IGA, RH dan SE kemudian melakukan pengancaman terhadap penagih hutang berinisial Z AGST dan menagih kunci mobil dan minta dibukakan pintu guna mengeluarkan roda empat merek Mitsubishi Mirage.
Korban Z AGST saat itu enggan menuruti permintaan pelaku. Korban Z AGST meminta agar pelaku SE berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak perusahaan sewa guna usaha (leasing). Karena tak diberikan, tersangka SE saat itu mengancam akan membunuh korban. Setelah itu, para tersangka meninggalkan gudang penagih hutang tersebut.
Selanjutnya, ketujuh tersangka yakni SE, AL, IGA, IGC, KSW, WA dan RH kembali datang ke gudang penagih hutang di Jalan Kargo Permai pada Senin (14/3/2022). Mereka saat itu mengambil mobil merek Mitsubishi Mirage secara paksa. Hal itu dilakukan dengan cara mendorong mobil dari dalam gudang kemudian dinaikkan ke atas mobil derek dan dibawa ke Terminal Ubung.
Sampai di Terminal Ubung, mobil merek Mitsubishi Mirage itu dihancurkan oleh tersangka SE, AL, IGC, KSW, WA dan RH dengan cara memukul dan memecahkan semua kaca dan bodi hingga rusak berat. Sementara tersangka IGW mengambil ban cadangan mobil tersebut untuk dibawa pulang ke rumahnya.
Tak berhenti sampai di sana, tersangka SE kemudian kembali membawa mobil merek Mitsubishi Mirage yang sudah rusak parah gegara dihancurkan itu ke gudang penagih hutang menggunakan mobil derek. Mobil itu diletakkan di depan pintu gerbang kantor dan langsung ditinggal oleh tersangka.
Akibat perbuatan tersebut, pihak leasing diperkirakan mengalami kerugian Rp 100 juta. Kemudian korban Z AGST mengalami trauma dan ketakutan atas peristiwa pengancaman yang dialaminya.
“Sampai saat ini korban masih merasa was-was dan takut untuk keluar rumah sendirian,” ungkap Suratno.
Sementara itu, pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga telah melakukan tindak pidana pengancaman, perampasan secara bersama-sama terhadap orang dan barang sebagaimana diatur dalam Pasal 336 dan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP. (dtc)