Senin, April 21, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Taman Janggan Kota Denpasar Ditetapkan Sebagai Ruang Bermain Ramah Anak

DENPASAR – Taman Janggan dinyatakan berstatus Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) setelah meraih skor 498. Demikian terungkap saat acara penandatanganan Penilaian Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) di Kantor Wali Kota Denpasar pada Kamis (13/10).

“Ruang Bermain Anak (RBA) Taman Janggan Kota Denpasar dinyatakan memenuhi persyaratan wajib serangkaian audit yang dilaksanakan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) RI,” kata Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara.

Penandatanganan penilaian RBRA, dilakukan Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan Kementerian PPPA RI, Rohika Kurniadi Sari bersama Lead Auditor, Teguh Pratomo dan Auditor Thomas Rizal serta perwakilan OPD dan undangan terkait lainnya.

“Pemerintah Kota Denpasar berkomitmen dalam menjaga Kota Denpasar sebagai Kota Layak Anak (KLA). Komitmen ini diwujudkan dengan menjamin tersedianya Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA),” kata Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara.

Dia menjelaskan, Taman Janggan merupakan salah satu ruang bermain yang ada di Kota Denpasar, hal ini sebagai upaya memenuhi hak anak, utamanya dalam bermain. “Kami berkomitmen dalam menjaga dan menata Taman Janggan secara berkelanjutan menjadi ruang bermain yang ramah anak,” Jaya Negara.

Lebih lanjut dijelaskan, selain Taman Janggan, Kota Denpasar juga memiliki wahana edukasi bertema kearifan lokal untuk anak yakni Wisata Edukasi Subak Teba Majalangu di Desa Kesiman Kertalangu. Selain itu terdapat pula ruang bermain yang berlokasi di  Lapangan Puputan Badung, I Gusti Ngurah Made Agung.

Sementara itu, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan Kementerian PPPA RI, Rohika Kurniadi Sari menjelaskan, evaluasi RBRA ini dilaksanakan guna memastikan kembali keberlanjutan standar oleh auditor. Dimana, salah satu ruang bermain yang dinilai yakni Taman Janggan di Jalan Raya Puputan, Sumerta Kelod, Denpasar Timur.

“Kota Denpasar masuk kedalam skor penilaian tertinggi dalam rentang skor 418 hingga 510 dengan total akhir nilai skor 498. Ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain yang juga ingin menuju KLA Tingkat Utama,” jelasnya.

Rohika berharap, Pemerintah Kota Denpasar ke depan dapat meningkatkan lagi  pemenuhan hak sipil anak seperti pusat layanan siber anak serta fasilitas kesehatan bagi anak yang menjadi korban kekerasan dan puskesmas ramah anak.

“Penilaian RBRA ini akan dievaluasi setiap dua tahun sekali oleh Kementerian PPPA RI untuk mendorong pemerintah daerah dalam menyediakan area bermain yang kondusif bagi anak dalam mempercepat terwujudnya kabupaten dan kota layak anak,” ujarnya.(WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER