DENPASAR – Bali akan menerapkan pungutan terhadap wisatawan asing pada tahun 2024. Pungutan masuk Bali bagi turis asing tersebut merupakan strategi pemerintah provinsi untuk menjaga keberlanjutan dan pemeliharaan sektor pariwisata.
“Guna menjaga kelestarian alam Bali secara menyeluruh dan berkelanjutan, kami menerapkan langkah-langkah ini. Selanjutnya, tujuan kami adalah membangun tata kelola pariwisata Bali yang berakar pada budaya dan bermartabat, serta memberikan pengalaman yang bersih, tertib, dan nyaman bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Bali,” ujar Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam konferensi pers daring bersama Kemenparekraf pada Senin (4/9/2023).
Koster juga menjelaskan prosedur pembayaran pungutan oleh wisatawan asing. Turis akan dikenai biaya sebesar Rp 150 ribu per orang, yang harus dibayarkan satu kali selama kunjungan mereka di Bali, sebelum mereka meninggalkan wilayah Indonesia.
Pembayaran pungutan ini hanya dapat dilakukan secara nontunai, melalui metode pembayaran QRIS, Virtual Account, atau melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).
“Pembayaran wajib dilakukan secara nontunai melalui sarana pembayaran elektronik. Proses pembayaran akan dilakukan melalui Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi Bali, yaitu Bank Rakyat Indonesia. Bank Rakyat Indonesia bertanggung jawab atas pembayaran di Bandara I Gusti Ngurah Rai,” tambah Koster.
Terkait hal ini, Ketua ASITA Bali Putu Winarsta menyampaikan bahwa ia tidak memiliki masalah dan sangat mendukung kebijakan pemerintah. Namun, ia berpendapat bahwa sebelum pungutan sebesar 150 Ribu diberlakukan kepada warga asing, pemerintah daerah seharusnya lebih dulu melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai peraturan ini. “Selain itu, mereka perlu menyusun kajian yang jelas agar tidak menimbulkan berbagai penafsiran,” tegasnya. (TIM)