BADUNG – Kebijakan tidak lagi menyaratkan hasil negatif tes PCR-antigen diprediksi berdampak positif bagi kenaikan jumlah penumpang pesawat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
“Adanya relaksasi regulasi ini kami yakin akan dapat meningkatkan traffic penumpang dan pergerakan pesawat di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali,” ujar Taufan Yudhistira, Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, seperti dikutip dari Antara, Kamis (10/3/2022).
Diketahui, penerbangan domestik tidak lagi mensyaratkan hasil negatif tes antigen atau PCR. Bandara tersebut tidak mewajibkan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua atau dosis ketiga (booster) untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen Covid-19 sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022.
Taufan mengatakan dengan adanya aturan baru itu jumlah rata-rata penumpang harian di bandara diprediksi meningkat hingga 20 persen. “Memang untuk saat ini peningkatan jumlah penumpang belum terlihat karena aturan ini baru kami terapkan kemarin sore, namun kami yakin 2-3 hari lagi kami bisa melihat efek positif dari kebijakan ini,” katanya.
Meskipun ada kelonggaran dari sisi tes Covid-19 sebagai persyaratan penerbangan, pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin untuk mencegah penyebaran pandemi di area Bandara Bali.
Aturan tidak wajib menunjukkan hasil tes Covid-19 tersebut juga tidak berlaku bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Oleh karena itu, pihaknya juga masih menyediakan layanan tes Covid-19 baik dengan metode antigen maupun PCR di area bandara untuk memfasilitasi calon penumpang pesawat yang masih membutuhkan tes Covid-19 sebagai persyaratan perjalanan.
“Kami tetap memberlakukan protokol kesehatan secara ketat. Kami juga tetap menugaskan tim operasional yang mengingatkan seluruh pengguna jasa bandara untuk selalu disiplin protokol kesehatan,” kata Taufan. (ant)