Senin, Mei 5, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terbentur UU Baru, KPK Tak Lagi Bisa Tangani Direksi dan Komisaris BUMN yang Korupsi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tidak lagi memiliki kewenangan untuk menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini merupakan imbas dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.

Dalam beleid baru tersebut, dijelaskan bahwa jajaran direksi dan komisaris BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara. Akibatnya, mereka berada di luar lingkup yurisdiksi KPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“KPK ini kan pelaksana undang-undang, aturan yang ada tentu harus dijalankan, penegakan hukum tidak boleh keluar dari aturan hukum,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada Minggu (4/5/2025).

Dengan demikian, jika direksi atau komisaris BUMN tidak lagi berstatus sebagai penyelenggara negara, maka KPK tidak bisa lagi menangani mereka.

“Kalau memang saat ini bukan merupakan penyelenggara negara yang bisa ditangani oleh KPK, ya tentu KPK tidak bisa menangani,” imbuhnya.

Namun demikian, Tessa menyebut bahwa KPK akan melakukan pengkajian lebih lanjut terhadap Undang-Undang BUMN guna menilai sejauh mana regulasi baru tersebut berdampak pada kewenangan lembaga antirasuah.

“Tentunya dengan adanya aturan yang baru, perlu ada kajian baik itu dari Biro Hukum maupun dari Kedeputian Penindakan untuk melihat sampai sejauh mana aturan ini akan berdampak terhadap penegakan hukum yang bisa dilakukan di KPK,” ujarnya.

Tessa juga menambahkan, pengkajian terhadap regulasi ini selaras dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang ingin meminimalisasi kebocoran anggaran di berbagai sektor, termasuk di tubuh BUMN.

“KPK tentu akan memberikan masukan-masukan kepada pemerintah Bapak Prabowo Subianto, mana yang perlu ditingkatkan, mana yang perlu diperbaiki, tentunya hal ini menjadi salah satu concern KPK ya, termasuk salah satunya Undang-Undang BUMN,” tuturnya.

Dalam Undang-Undang BUMN yang disahkan pada 24 Februari 2025, Pasal 3X ayat (1) menyebut bahwa organ dan pegawai BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. Sementara itu, Pasal 9G secara eksplisit menyatakan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukanlah penyelenggara negara.

Penjelasan Pasal 9G menegaskan bahwa tidak dimaknai bahwa status penyelenggara negara dari pejabat pengurus BUMN akan hilang, namun peraturan baru ini mengeluarkan mereka dari kategori tersebut secara hukum positif.

KPK sendiri berpegang pada UU Nomor 19 Tahun 2019, khususnya Pasal 11 ayat (1), yang menyatakan bahwa lembaga ini berwenang menangani tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, atau kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.

Sementara itu, Pasal 1 ayat (2) dari UU yang sama mendefinisikan penyelenggara negara sebagai pejabat negara yang menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, atau yudikatif, serta pejabat lain yang tugasnya berkaitan dengan penyelenggaraan negara. (MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER