DENPASAR – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menjatuhi hukuman terhadap terdakwa Riza Kerta Yudha Negara, 2 tahun penjara. Terdakwa melakukan korupsi kerugian keuangan negara cq. PT. BRI (Persero) Tbk Unit Trenggana hingga ratusan juta.
Hal itu dibenarkan, Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha dalam keterangan persnya di Denpasar, Selasa (28/6). Ia menjelaskan, dalam amar putusan hakim, juga menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan dan menetapkan uang Rp220 juta yang telah dititipkan oleh terdakwa dikembalikan kepada terdakwa.
“Hakim membacakan amar putusan terdakwa, pada Senin (27/6) di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor. Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jis Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum,” beber Kasi Intel.
Eka mengatakan, vonis hakim itu dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
“Terhadap putusan yang telah dibacakan Majelis Hakim, Terdakwa dan Jaksa Penuntut umum menyatakan pikir-pikir,” ucap Eka.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut, terdakwa Riza Kerta Yudha Negara, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan, terdakwa juga dipidana denda sebesar Rp200 juta, subsidiair tiga bulan kurungan, Pada Selasa (14/6).
Dalam amar tuntutan Jaksa menyatakan terdakwa Riza Kerta Yudha Negara, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jis Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum.
Dalam tuntutan Jaksa, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp291 juta, dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama sembilan bulan penjara.
Dalam amar tuntutan Jaksa juga menyatakan, terdakwa agar melakukan pengembalian Kerugian Keuangan Negara Cq. PT. BRI (Persero) Tbk Unit Trenggana sebesar Rp220 juta, diperhitungkan sebagai pengembalian uang pengganti dan disetorkan ke kas negara Co. PT. BRI (Persero) Tbk Unit Trenggana.(TIM/WIR)