Kamis, Juli 3, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terduga Korupsi LPD Desa Adat Serangan Ditahan

DENPASAR – Tersangka IWJ dan NWSY yang diduga melakukan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana LPD Desa Adat Serangan Tahun 2015 hingga 2020, akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (19/7).

“Usai tahap dua, kedua tersangka, kami tahan secara terpisah selama 20 hari ke depan. Di mana, tersangka IWJ kami tahan di LP Kerobokan dan tersangka NWSY ditahan di Rutan Polresta Denpasar,” kata Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha SH MH di Denpasar.

Dia menerangkan, perbuatan kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat 1 (Pasal Primair) dan Pasal 3 (Pasal Subsider) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya, kata Kasi Intel, Berkas Perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar. Untuk kemudian dilakukan penunjukan majelis hakim dan penentuan jadwal persidangan oleh Pengadilan Negeri Denpasar.

“Terkait kerugian yang dilakukan kedua tersangka kurang lebih Rp1 miliar. Dan memang tersangka IWJ memang mengajukan penangguhan penahanan. Namun, kami tetap melakukan penahanan alias ditolak,” kata Kasi Intel.

Sementara tersangka IWJ dan NWSY, tampak keluar dari ruang pemeriksaan di Kejari Denpasar, sekira pukul 14.45 Wita. Saat hendak digiring ke mobil tahanan. Tersangka IWJ sempat memberikan keterangan singkat bahwa dirinya telah mengajukan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya.

“Ya, saya sudah mengajukan penangguhan penahanan. Nanti, tunggu di persidangan saja,” kata tersangka IWJ yang langsung masuk ke mobil tahanan. (WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER