Selasa, November 26, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terekam CCTV, Anak di Bawah Umur Dicabuli di Buleleng

BULELENG – Seorang warga Buleleng, berinisial MA ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Pria berusia 38 tahun itu tega menyetubuhi gadis berusia 12 tahun dengan iming-iming uang mainan seperti pecahan Rp 5 ribu.

Perbuatan pelaku terbongkar setelah keluarga korban mengantongi bukti CCTV saat pelaku mendekati korban dan melakukan perbuatan tidak senonoh.

“Berawal dari rekaman CCTV yang dimiliki paman korban yang merupakan pemilik warung. Pada Rabu 30 Maret sekitar pukul 14.00 Wita terlihat korban duduk berdampingan dengan terduga pelaku. Di rekaman CCTV terlihat terduga pelaku menyuruh korban dengan menggunakan tangannya meraba-raba alat kelamin terduga pelaku,” kata Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto, dalam keterangan pers, Jumat (8/4).

Pihak keluarga lalu menanyakan perihal video itu kepada korban. Kepada keluarga, korban tidak hanya membenarkan peristiwa itu, tapi menuturkan bahwa dia pernah disetubuhi terduga pelaku pada Jumat, 4 Maret 2022 di salah satu bangunan kosong tak jauh dari rumah korban.

Aksi bejat pelaku mencabuli korban terjadi saat tengah malam. Ketika itu korban sedang mencuci piring, tiba-tiba korban dipanggil pelaku dan juga memberikan kode lampu senter yang berkedip-kedip ke arah korban. Pelaku ketika itu juga memperlihatkan uang mainan Rp 5 ribu yang terikat pada sebuah benang.

“Terduga pelaku mengajak korban kebangunan kosong dan pelaku membuka pakaian korban kemudian melakukan pencabulan,” ucap Andrian.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan ditemukan bukti yang cukup, didukung dengan adanya keterangan saksi-saksi, termasuk bukti termasuk hasil Visum Et Repertum (VER) bahwa terduga pelaku cukup bukti telah diduga melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban.

Atas perbuatannya tersangka disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 ttg Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 D dan atau 76 E UU RI no. 35 tahun 2014 Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

“Terduga pelaku  telah diamankan sejak tanggal   7 April 2022 dan diamankan 20 hari kedepan di Rutan Polres Buleleng,” ucap Andrian. (kb)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER