BADUNG – Video adu mulut (cek-cok) antara seorang pria dan seorang wanita dalam sebuah mobil yang viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap oleh Polres Badung.
Kapolres Badung, AKBP Teguh Priyo Wasono, mengatakan pelaku berhasil ditangkap dalam waktu 8 jam oleh Tim opsnal Polsek Kuta Utara yang dipimpin Kapolsek Kompol I Made Pramasetia.
Ini merupakan respons cepat dari Polres Badung dan Polsek Jajaran dalam menangani setiap keluhan masyarakat. “Sehingga video yang viral di media sosial (medsos) tersebut terungkap,” ujar Kapolres Badung.
Kejadian berawal saat Calysta T, seorang perempuan berusia 31 tahun asal Singapura, check-out dari Villa Kanoloft Padang Linjong. Salah satu staf Villa datang ke Pos Transportasi Padang Linjong untuk memberitahu tentang tamu yang check-out dan mencari transportasi pada hari Selasa (20/6/2023) sekitar pukul 09.50 WITA.
Kemudian Pelaku KEP (40), sopir transport asal Kintamani, Bangli, Bali, mendatangi Calysta yang ingin pergi ke Bandara. Terkait harga, pelaku menetapkan tarif sebesar Rp 270.000 sekali antar menuju Bandara Ngurah Rai.
Entah karena alasan apa, Calysta menolak tawaran pelaku dan hanya ingin naik transportasi online. Beberapa menit kemudian, transportasi online datang dan mengangkut Calysta.
Pelaku kemudian memberitahu supir online bahwa tidak boleh mengangkut penumpang di wilayah tersebut. Untuk menghindari keributan, Calysta kemudian menawarkan uang sebesar Rp 100.000 kepada pelaku.
“Namun pelaku berkata, ‘kalau kamu bayar sebesar Rp 150.000, baru boleh jalan pergi. Jika tidak, akan diajak ke kantor Desa,” ungkap Kapolres kepada awak wartawan dalam rilisnya, Rabu (21/6/2023).
Lebih lanjut dikatakan, setelah terjadi cekcok, pelaku langsung kembali ke Pos PLT (Padang Linjong Transportasi) dan mengambil uang sebesar Rp 100.000 milik Calysta.
Berdasarkan informasi yang ada, petugas langsung proaktif melakukan penyelidikan, dan dalam waktu singkat, pelaku terduga berhasil diamankan di wilayah Padang Linjong (TKP).
Saat ini, pelaku ditahan di Rutan Polsek Kuta Utara untuk proses lebih lanjut. “Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 368 dan/atau Pasal 355 KUHP,” tegas AKBP Teguh. (TIM/009).