BADUNG – Kanwil Kemenkumham Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, melakukan upaya deportasi terhadap tiga Warga Negara Asing (WNA), karena terlibat kasus pengeroyokan beberapa waktu lalu.
“WNA yang dideportasi yakni 2 orang berwarga negara Ukraina berinisial ID (38) dan VK (30) serta seorang Warga Rusia berinisial AT (49),” kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk dalam keterangam persnya di Denpasar, pada Jumat (18/2/2022).
Ketiga WNA dideportasi menggunakan maskapai Citilink QG 685 rute Denpasar menuju Cengkareng, yang dikawal enam petugas Rudenim dengan prosedur ketat. Kemudian, setelah tiba di Cengkareng, petugas Rudenim memastikan ketiga WNA tersebut naik ke pesawat Turkish Airways TK 57 dengan perhentian pertama di Istanbul yang direncanakan lepas landas, Jumat (18/2), pukul 21.40 WIB.
“Untuk ID dan VK akan dideportasi ke Ukraina dengan rute Cengkareng – Istanbul – Boryspil International Airport, Kiev. Sedangkan AT akan dideportasi ke Rusia dengan rute Cengkareng – Istanbul – Vnukovo International Airport, Moscow,” kata Jamaruli.
Dia mengatakan, ID,VK, dan AT dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, pada awal Februari 2022, terjadi keributan disertai aksi kekerasan antara beberapa WNAdi salah satu villa di kecamatan Kuta Utara yang dipicu oleh hilangnya sepeda motor yang disewa oleh VK. Hal tersebut menyebabkan pertikaian beberapa orang WNA yang berasal dari VK sebagai penyewa dengan pihak pemilik penyewaan kendaraan yang dikelola seorang WNI wanita dengan kekasihnya WN Ukraina OZ (54).
Karena viral di media sosial, jajaran Polda Bali bergerak mengamankan 4 WNA yang terlibat, dan pada 4 Februari 2022 keempat WNA tersebut, diserahkan kepada Kanwil Kemenkumham Bali, melalui Divisi Keimigrasian yang dilakukan di Rudenim Denpasar.
Dari keempat WNA, salah satu diantaranya yakni OZ belum dapat dilakukan pendeportasian karena sampai dengan saat ini masih terdapat komunikasi antara yang bersangkutan dengan pihak kuasa hukum yang bersangkutan.
Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah menyampaikan akan melakukan upaya yang maksimal agar proses deportasi OZ tidak mengalami hambatan. Berdasarkan Pasal 99 Jo. 102 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum, pejabat imigrasi dapat mengenakan penangkalan paling singkat selama 6 bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 bulan.
“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” kata Jamaruli. (WIR)