JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, di Surabaya, Jawa Timur. Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur periode 2021–2022.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menjelaskan penggeledahan dilakukan karena La Nyalla pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur, lembaga yang termasuk sebagai penerima hibah dalam perkara tersebut.
“Kaitannya saat yang bersangkutan di KONI, di mana KONI salah satu yang mendapatkan hibah dimaksud,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi, Rabu (16/4/2025).
Sebelumnya, pada Senin (14/4), tim penyidik KPK menggeledah rumah La Nyalla di Surabaya. Penggeledahan ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
“Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya,” kata Tessa kepada wartawan.
Keesokan harinya, Selasa (15/4), penyidik juga menggeledah Kantor KONI Jawa Timur di Surabaya sebagai bagian dari penyidikan kasus yang sama.
“Benar. Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya terkait penyidikan perkara dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Jatim,” ujar Tessa.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. Pada 12 Juli 2024, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dari jumlah tersebut, empat orang merupakan tersangka penerima suap—tiga di antaranya adalah penyelenggara negara dan satu lainnya adalah staf mereka. Sementara 17 orang lainnya merupakan pemberi suap, terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.
Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R