BANGLI – Tersangka kasus korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken, I Wayan Sudarma, telah mengembalikan uang pengganti di Kantor Kejaksaan Negeri Bangli pada Jumat (16/6/23) sore.
Jaksa Penutut Umum Gadhis Ariza, S.H. mewakili Kejaksaan Negeri Bangli dalam proses penyerahan uang pengganti tersebut.
I Nengah Gunarta, Kasi Intel Kejari Bangli, membenarkan eksekusi uang pengganti dari I Wayan Sudarma terkait perbuatan korupsi yang dilakukannya.
Tersangka telah menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 148.791.250,- terkait tindak pidana korupsi di LPD Tanggahan Peken.
Hal ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bangli Nomor: PRINT-251/N.1.13/Fu.1/06/2023 dan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Denpasar Nomor 03/Pid.Sus-TPK/2021/PN Denpasar.
“Penyerahan uang pengganti ini merupakan bentuk tanggung jawab tersangka kepada LPD Tanggahan Peken,” terang Gunarta pada Sabtu (17/6/23).
Sementara itu, I Gede Arbawa Putra, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bangli, menyatakan bahwa uang pengganti yang diserahkan oleh tersangka akan dikembalikan ke kas LPD Tanggahan Peken. Uang tersebut langsung disetorkan ke rekening LPD di Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD Bali) Cabang Bangli.
Pelaksanaan pengembalian uang oleh tersangka dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Arbawa menekankan bahwa tidak ada ancaman, gangguan, hambatan, atau tantangan yang signifikan dalam proses tersebut, dan semuanya berjalan dengan tertib, aman, dan lancar.
Kasus korupsi di LPD Tanggahan Peken mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat/nasabah yang tidak dapat menarik dana mereka yang disimpan di LPD sekitar pertengahan tahun 2017.
Setelah penyidikan dilakukan, diketahui bahwa I Wayan Sudarma, yang menjabat sebagai Ketua LPD, melakukan perbuatan melawan hukum.
Tersangka diduga melakukan rekayasa pembukuan dengan menciptakan laporan laba/rugi fiktif yang membuat laba terus menerus.
Ia juga melakukan pemindahan buku simpanan berjangka dan tabungan sukarela dari nasabah yang digunakan sebagai pendapatan bunga dan pinjaman. Hal ini dilakukan dengan memasukkan pendapatan bunga yang belum diterima ke dalam pendapatan bunga.
Perbuatan ini menyebabkan banyak dana LPD Tanggahan Peken keluar untuk biaya operasional dan pembagian laba yang tidak sesuai kenyataan, sehingga mempengaruhi likuiditas LPD. Akibatnya, masyarakat/nasabah tidak dapat menarik dana mereka.
Tersangka diduga telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp. 148.791.250,- dan juga orang lain, termasuk pengurus dan karyawan LPD Tanggahan Peken, serta Desa Adat Tanggahan Peken, dengan total kerugian mencapai Rp. 3.310.564.397,11. (009)