DENPASAR – Pria asal Lombok NTB berinisial KA, yang diduga melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi Pemerintah jenis Bio Solar, dibekuk jajaran Polda Bali, di Desa Gunaksa Klungkung, Senin (24/3/2025).
“Modus Operandi tersangka KA membeli BBM jenis Bio Solar yang merupakan BBM yang disubsidi Pemerintah di SPBU dengan menggunakan 1 unit Mobil Box merk Mitsubishi Colt L-300 warna hitam Nopol DK-1052-QJ, yang telah dimodifikasi dengan pompa penyedot dihubungkan antara tangki mobil dengan 2 buah tendon air masing-masing berkapasitas + 1.000 liter yang ditempatkan di dalam box mobil tersebut,” ucap Ditreskrimsus Polda Bali, Dirreskrimsus Kombes Pol Roy H.M., Sihombing, didampingi Para Kasubdit dan Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya.
Lebih lanjut dikatakan, penindakan yang dilakukan oleh tim Penyidik dari Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bali terkait dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ A/ 12/ III/ 2025/ SPKT.DITKRIMSUS/ Polda Bali, tanggal 19 Maret 2025.
“Tersangka melakukan perkara dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga BBM yang disubsidi Pemerintah yang terjadi di TKP SPBU 54.807.02 Jln. Raya Gunaksa, Desa Gunaksa, Dawan, Klungkung,” jelasnya.
Berdasarkan informasi dari masyarakat dan LP terkait dengan Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga BBM yang disubsidi Pemerintah; pada 19 Maret 2025, Penyidik Ditreskimsus Polda Bali melakukan Penyelidikan di TKP SPBU 54.807.02 Jalan Raya Gunaksa, Desa Gunaksa, Dawan, Klungkung,
Dari hasil Penyelidikan tersebut, jelas dia, Penyidik melakukan penindakan dan mengamankan 1 orang berinisial KA (lakii-laki asal Lombok NTB), terkait penyalah gunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah.
“Kami menyita barang bukti berupa kurang lebih 1.400 (1,4 ton) liter BBM jenis Bio Solar bersubsidi Pemerintah, 1 unit Mobil Box merk Mitsubishi Colt L-300 warna hitam Nopol DK-1052-QJ yang telah dimodifikasi dengan mesin pompa penyedot tersambung ke 2 buah tendon air dengan kapasitas + 1.000 liter ditempatkan didalam Box mobil tersebut. 1 unit Handphone merk Realme warna hitam model RMX3085. Beberapa barkot BBM bersubsidi pemerintah,” jelasnya.
Selanjutnya BBM jenis Bio Solar yang sudah ditampung dalam tendon air tersebut oleh tersangka rencananya akan dijual kembali dengan keuntungan Rp.1000 / liter. Dari bisnis illegal tersangka KA. selama kurang lebih 2 hari telah menimbulkan kerugian Negara kurang lebih Rp30 juta.
Terhadap tersangka KA. dijerat dengan pasal Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam BAB IV Ketenagakerjaan Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi Paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 angka 9 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 juta.
“Kami Ditreskrimsus Polda Bali, berkomitmen akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan barang-barang yang disubsidi oleh Pemerintah, karena tidak hanya merugikan Negara, namun juga berdampak luas kepada kesejahteraan Masyarakat dan kelangsungan Subsidi yang seharusnya tepat sasaran,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan, untuk langkah-langkah penegakan hukum ini, memerlukan sinergi antara Pemerintah dan Kepolisian serta partisifasi aktif Masyarakat dalam mengawasi dan mencegah praktik-praktik penyalahgunaan subsidi Pemerintah.
“Kami berharap kepada masyarakat siapapun yang menemukan tindak didana penyalah gunaan subsidi Pemerintah, bisa melaporkan langsung ke Ditreskrimsus Polda Bali dan kami menjamin keamanan dan kerahasiaan pelapor, jika tebukti para pelaku pasti akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya. (WIR)