DENPASAR – Dokter gigi bernama I Ketut Arik Wiantara (53), terduga pelaku praktik aborsi kandungan di Jalan Raya Padang Luwih, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, tak terdaftar ke dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Hal itu diketahui setelah polisi melakukan konfirmasi ke IDI.
“Jadi yang bersangkutan tidak ada izin dan bukan merupakan anggota IDI,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra saat konferensi pers di kantornya, Senin (15/5/2023).
Menurut Nefli, Arik justru menjalankan praktik aborsi yang tidak sesuai dengan profesinya. Sebab, sebagai dokter gigi, ia tidak membuka praktek kesehatan yang menerima pasien gigi.
“Beliau dokter gigi, tapi belum pernah terdaftar di dalam IDI. Justru dia tidak pernah membuka praktek dokter gigi. Jadi sesuai aturan yang berlaku, yang bersangkutan tidak berhak untuk melakukan praktik tersebut,” ungkapnya.
Melihat profesinya sebagai dokter gigi, Arik perlu belajar khusus mengenai tata cara melakukan aborsi. Nefli mengatakan bahwa Arik belajar praktik aborsi secara otodidak melalui internet dan buku-buku.
“Yang bersangkutan untuk awal belajar secara otodidak, dari online, dari buku-buku yang disampaikan, dan memahami cara dan mekanisme melakukan aborsi,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Bali menggerebek praktik aborsi di Jalan Raya Padang Luwih, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung yang dilakoni Arik.
“Penyelidik menggerebek lokasi tersebut dan mendapati tersangka dokter A ini habis praktik, baru saja selesai,” kata Nefli saat konferensi pers di kantornya, Senin (15/5/2023). (efr/BIR/kri)