JAKARTA – Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur, dikabarkan menghilang setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga terlibat dalam kasus suap pengurusan dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Menanggapi kabar tersebut, KPK menyatakan telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk melacak keberadaan Kusnadi.
“KPK akan berkoordinasi dengan APH terkait, dan berharap saudara Kusnadi dapat segera ditemukan keberadaannya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis pada Senin (9/6/2025).
Menurut Budi, pencarian terhadap Kusnadi merupakan hal penting agar penanganan perkara ini bisa segera diselesaikan. Ia menegaskan kehadiran para tersangka sangat dibutuhkan untuk efektivitas proses hukum.
“Sehingga proses hukumnya dapat berjalan efektif,” tambah Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, empat orang ditetapkan sebagai pihak penerima suap dan 17 lainnya diduga sebagai pemberi.
KPK sejauh ini belum membeberkan secara rinci identitas para tersangka. Namun disebutkan bahwa tiga dari empat penerima suap merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu lainnya adalah staf pejabat.
Sementara itu, dari kalangan pemberi suap, sebanyak 15 orang berasal dari pihak swasta dan dua lainnya juga merupakan penyelenggara negara. (MK/SB)