BADUNG – Bupati Badung, Provinsi Bali, Nyoman Giri Prasta, resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung tahun 2024, di Puspem Badung, Kamis (21/12), sebesar Rp3.318.628.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Dewan Pengupahan yang terdiri dari Akademisi, Pengusaha, Pekerja dan Organisasi Perangkat Daerah yang difasilitasi oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, yang telah menetapkan UMK Badung sebesar Rp 3.318.628,06. Naik sebesar 4.89 persen,” ujar Giri Prasta.
Berdasarkan penetapan ini, kata dia, UMK Badung menjadi UMK terbesar di Provinsi Bali yang akan berlaku terhitung mulai 1 Januari 2024. “Semoga ini bisa dilaksanakan terutama di tahun 2024, untuk meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan kita bersama,” pungkas Bupati Giri Prasta.
Sebelumnya, UMK Kabupaten Badung pada Tahun 2023 sebesar Rp3.163.837, yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 869/03-M/HK/2022.
Dan UMK Kabupaten Badung ini, menjadi yang tertinggi dari semua Kabupaten/kota yang ada di Bali.(WIR)