BADUNG – Praktik aborsi oleh seorang oknum dokter gigi I Ketut Arik Wiantara (53) di Jalan Raya Padang Luwih, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, diduga dilakukan di sebuah rumah. Rumah tempat praktik ilegal itu berada di pemukiman kecil di Lingkungan Banjar Celuk, Desa Dalung.
Rumah di tengah gang tersebut luasnya mencapai satu are lebih dan tampak sepi pada Senin (15/5/2023). Begitu juga dengan situasi di sekitarnya. Ada beberapa rumah dan kos-kosan, namun sedikit penghuni yang keluar rumah.
Masih terpasang garis polisi di rumah tempat praktik aborsi ilegal tersebut. Dari luar, rumah terlihat tertutup karena jendela memakai kaca hitam dan hanya ada satu pintu bergaya ornamen Bali sebagai aksesnya.
Di beberapa titik terpasang kamera pemantau. Di sebelah pagar tertempel kertas tercantum nomor telepon yang sudah robek. Belum diketahui apakah tempat itu adalah rumah kontrakan atau milik Arik. Yang jelas, tidak ada papan keterangan praktik, mengingat Arik tak terdaftar ke dalam Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).
Seorang warga sekitar yang tak mau ditulis namanya, mengungkap rumah itu kerap didatangi pasangan. Tetapi dia tidak bisa memastikan usia pasien-pasien yang datang. Namun, sepintas mereka yang datang masih muda.
“Tapi saya tidak terlalu jelas lihat karena sekilas saja. Kadang saya keluar ada orang masuk pakai motor. Tapi saya tidak tahu orang di dalam sedang apa,” ucap warga ini.
Salah satu pemilik warung di sekitar lokasi, Erik (40) mengaku pernah bertegur sapa dengan Arik. Lantaran Arik baru satu tahun tinggal di sana, mereka tidak begitu akrab. Erik hanya melihat Arik parkir mobil di dekat warungnya. “Ya cuma nyapa biasa waktu mau masuk rumah itu,” kata Erik.
Sementara itu, beberapa warga sekitar yang sempat ditanyai mengaku tidak tahu status rumah itu. Apakah milik Arik atau orang lain. Kebanyakan dari mereka tertutup saat dimintai konfirmasi penangkapan Arik. Sejumlah warga mengaku jarang bertemu dan penghuni rumah hanya datang sewaktu-waktu.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Bali menggerebek praktik aborsi di Jalan Raya Padang Luwih, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Senin (8/5/2023) lalu. Polisi meringkus I Ketut Arik Wiantara alias A sekitar pukul 21.30 Wita saat pelaku selesai praktik.
“Penyelidik menggerebek lokasi tersebut dan mendapati tersangka dokter A ini sedang habis praktik, baru saja selesai,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra saat konferensi pers di kantornya, Senin (15/5/2023).
Arik memasang tarif Rp 3,8 juta untuk menggugurkan janin. Dalam menjalankan aksinya, Ketut Arik bersedia menggugurkan janin dengan usia yang sangat muda, yakni dalam rentang waktu dua hingga tiga minggu.
Pengakuan Arik, dia bersedia menggugurkan kandungan para pasiennya dengan alasan kasihan. Sebelum melakukan aborsi, Arik terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan calon pasiennya. Hal itu untuk memastikan usia kandungan. (efr/gsp/dtc)