BADUNG – Tiga dinas di Kabupaten Badung disegel Bareskrim Polri, buntut adanya dugaan tindak pidana pemalsuan kontrak pembangunan tower. Tiga dinas yang disegel, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
“(Penyegelan dilakukan) terkait dugaan tindak pidana pemalsuan tentang kontrak pembangunan tower telekomunikasi,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali KombesStefanusSatake BayuSetianto saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (6/4/2023).
Menurut Satake Bayu, ada kontrak pembangunan tower telekomunikasi antara PT Bali Tower dengan Diskominfo Kabupaten Badung dari tahun 2007 sampai 2027. Namun pada 2017 terbit perjanjian lain antara Dinas PUPR Badung dengan pihak lain tentang pembangunan tower.
Terbitnya perjanjian lain itu, kata Satake Bayu, menyebabkan terjadinya kerugian terhadap pihak PT Bali Tower dan diduga adanya tindak pidana pemalsuan.
Satake Bayu menegaskan dugaan tindak pidana tersebut sepenuhnya ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Mereka hanya melakukan koordinasi dengan Polres Badung sebelum melakukan penyegelan.
“Jadi terkait dengan tower itu yang menangani Bareskrim tindak pidana khusus Bareskrim. Jadi semuanya ada di sana, hanya koordinasi dengan Polres Badung bahwa memang ada penanganan itu dan memang itu betul,” ungkap Satake Bayu. (nor/has/dtc)