Minggu, Mei 4, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tiga Pejabat Unud Jadi Tersangka Korupsi SPI

DENPASAR – Tiga pejabat di lingkungan Universitas Udayana (Unud) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Mereka diduga terlibat tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri di kampus setempat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejari Bali A Luga Harlianto SH MHum, Minggu (12/2/2023) menjelaskan, ketiga tersangka tersebut berinisial IKB, IMY, dan NPS. Penetapan Tersangka tersebut berdasarkan penyidikan yang dilaksanakan bidang tindak pidana khusus Kejati Bali.

“Penyidik telah menetapkan IKB dan IMY sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2020/2021 Universitas Udayana. Demikian juga tersangka, NPS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023 Universitas Udayana,” kata Luga.

Lebih lanjut dikatakan Luga, sejak 24 Oktober 2022, Penyidik Kejati Bali bekerja secara professional. Pihaknya telah melaksanakakan sejumlah tindakan penyidik, seperti meminta keterangan saksi, pendapat ahli, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait kasus tersebut.

Semua itu dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi. Menurut Luga, ketiga tersangka itu terlibat dalam kepanitiaan penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana.

Sehingga, patut diduga ikut berperan terjadinya pungutan/pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa dalam  pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana.

Ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga dengan ditetapkannya tersangka, jelas dia, total penerimaan dari pungutan/pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa sebesar Rp 3,8 miliar. Jumlah ini berpotensi meningkat seiring dengan pemeriksaan yang tentu akan semakin intensif  dilakukan penyidik.

Penyidik Kejati Bali selanjutnya akan terus melakukan permintaan keterangan terhadap para saksi untuk mendalami peran dari ketiga tersangka dan pihak-pihak lain yang patut diduga terlibat melakukan tindak pidana korupsi dugaan tindak pidana korupsi ini.

“Terbuka kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang patut disangka melakukan perbuatan bersama-sama ketiga tersangka. Begitu pula terhadap bentuk perbuatan penyalahgunaan lainnya terkait dana SPI,” katanya.

Menurutnya, Kejati Bali berkomitmen menindak pelaku tindak pidana korupsi di sektor pendidikan. Prinsipnya, penyidik bekerja optimal menemukan alat bukti, lalu membuat terang tindak pidana yang terjadi yang pada akhirnya akan ditemukan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka. (WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER