TABANAN – Unit Reskrim Polsek Kediri Polres Tabanan berhasil meringkus 3 terduga pelaku pencurian kendaraan roda dua milik Made Apriana yang diparkir di depan sebuah toko di Banjar Carik Tabanan.
Menurut penjelasan Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra SIK MH, keberhasilan mengungkap kasus ini berkat adanya laporan korban Made Apriana yang kehilangan sepeda motor pada Rabu (8/2/2023) pukul 23.00 Wita.
Di mana sepeda motor itu diparkir di depan toko yang berlokasi di Banjar Carik Padang, Desa Nyambu, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Saat itu kunci sepeda motor masih nyantol karena korban lupa mencabut dan ditinggal pergi membeli nasi di daerah Mengwi bersama temannya.
Setelah kembali, sepeda motor korban jenis Yamaha NMax DK-6017-AND sudah tidak ada di tempatnya. Hal ini kemudian dilaporkan oleh korban ke Polsek Kediri pada Kamis (9/2/2023) pukul 00.30 Wita.
Kapolres Tabanan menuturkan, dari laporan korban Unit Reskrim Polsek Kediri yang dipimpin Iptu I Putu Sartika dan di-beckup Opsnal Satreskrim Polres Tabanan bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, terduga pelaku pencurian akhirnya dapat terungkap dan diamankan. “Pelaku Andika dan Saenol dapat diamankan di Perumahan Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar,” beber Kapolres.
Dan berdasarkan keterangan dari dua tersangka saat dilakukan intrograsi masih ada 1 terduga pelaku yang diajak melakukan pencurian. “Kemudian tim kembali bergerak dan berhasil mengamankan Misbhul Munir di daerah Ubung, Denpasar,” terang AKBP Ranefli.
Kapolres Tabanan juga menambahkan, dari hasil keterangan Saenol, dirinya telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 6 kali di wilayah Gianyar, Nusa Dua dan Kediri.
Sedangkan Misbahul Munir telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 10 kali di wilayah Gianyar, Nusa Dua, Denpasar, dan Tabanan. Sedangkan pelaku Andika mengaku sebelum tertangkap telah melakukan curanmor di wilayah Ketewel 2 kali dan di Kediri 1 kali.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan modus kunci nyantol pada kendaraan korban,” sambungnya.
Selain mengamankan pelaku, kata Kapolres, Unit Reskrim Polsek Kediri juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor dan STNK-nya, 1 unit roda 2 yang digunakan saat melakukan kejahatan, serta 4 unit kendaraan roda 2 hasil kejahatannya.
“Ketiganya kini mendekam di rutan Polsek Kediri untuk proses penyidikan dan diancam dengan pasal 363 ayat (1) huruf ke 4 E,” tegasnya. (009)