JAKARTA – Tim hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta agar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Rossa Purbo Bekti, serta rekaman CCTV saat pemeriksaan di KPK dihadirkan dalam sidang praperadilan. Permintaan ini diajukan untuk mengonfirmasi kesaksian Agustiani Tio Fridelina, mantan terpidana kasus suap Harun Masiku, yang sebelumnya menyebut adanya intimidasi dalam pemeriksaannya.
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permintaan kepada hakim agar menghadirkan Rossa Purbo Bekti sebagai saksi dalam sidang.
“Kami sudah meminta hakim untuk menghadirkan saudara Purbo Bekti agar dapat memberikan penjelasan terkait dugaan intimidasi yang dilakukan,” ujar Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).
Ronny menilai kesaksian Agustiani Tio harus diverifikasi, mengingat penegakan hukum harus berjalan dengan asas keadilan dan bebas dari tekanan. Selain itu, ia meminta agar tidak ada pihak yang mencoba mengintervensi jalannya proses hukum.
“Kesaksian ini disampaikan di muka persidangan dan dilindungi oleh undang-undang. Oleh karena itu, kami meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang ada,” katanya.
Ronny juga mengungkapkan bahwa Agustiani Tio mengaku sempat ditawari sejumlah uang serta diancam agar mengubah keterangannya. Ia berharap hakim dapat mempertimbangkan fakta yang ada secara menyeluruh.
“Kami berharap hakim dalam persidangan ini dapat mengabulkan permohonan kami untuk menghadirkan penyidik Rossa Purbo Bekti. Jika diperlukan, rekaman CCTV dari proses pemeriksaan sebelumnya juga harus ditampilkan agar semuanya menjadi jelas,” tegasnya.
Kesaksian Agustiani Tio di Sidang Praperadilan
Dalam persidangan sebelumnya, Agustiani Tio menyatakan bahwa ia tidak pernah dimintai keterangan selama penyelidikan kasus yang menyeret Hasto. Ia baru diperiksa sebagai saksi pada Januari 2025, setelah penyidikan dimulai dan Hasto ditetapkan sebagai tersangka.
Tio juga mengaku mengalami intimidasi selama pemeriksaan di KPK, meskipun ia telah menjalani hukuman empat tahun penjara dalam kasus suap Harun Masiku. Ia mengungkapkan bahwa seorang penyidik sempat mengingatkan bahwa hukumannya bisa bertambah.
“Saat pemeriksaan, ada penyidik yang bertanya, ‘Bu Tio, berapa lama hukumannya?’ Saya jawab empat tahun. Lalu dia bilang, ‘Itu cepat dan ringan loh, tapi bukan berarti nggak bisa ditambah. Bu Tio tahu kan Pasal 21 UU Tipikor?'” ujar Tio di persidangan, Jumat (7/2/2025).
Selain itu, Tio mengaku ada seseorang yang menawarinya uang Rp 2 miliar sebelum menjalani pemeriksaan di KPK. Orang tersebut memintanya untuk memberikan keterangan yang jujur, dengan iming-iming perbaikan ekonomi. Namun, Tio menolak tawaran tersebut dan tetap memberikan kesaksian sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah tercantum dalam putusan kasus ini.
Hingga kini, pihak Hasto terus mendorong agar persidangan ini mengungkap seluruh fakta yang ada, termasuk kemungkinan adanya tekanan atau intervensi dalam proses pemeriksaan di KPK. (MK/SB)