DENPASAR – Tim Yustisi Kota Denpasar, Provinsi Bali, kembali menjaring 39 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes). Pelanggar tersebut dijaring saat tim melakukan penertiban di Jalan Gunung Rinjani – Jalan Gunung Cemara Desa Tegal Harum, Kecamatan Denpasar Barat, pada Rabu (23/2/2022).
“Hari ini, Tim Yustisi Denpasar menjaring 39 orang pelanggar prokes. Dari jumlah itu sebanyak 35 orang dibina karena salah menggunakan masker dan 4 orang didenda karena tidak menggunakan masker,” kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Sat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana.
Pihaknya menerangkan, pelanggar yang terjaring juga diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat. Bagi yang tidak menggunakan masker pihaknya memberikan secara gratis.
Hal ini dilakukan, kata Sudarsana, karena pelanggar prokes selalu ada dan jumlahnya banyak. Maka, penertiban akan terus digencarkan.
“Tentunya penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan,” ujarnya. Dengan berbagai langkah yang dilakukan, ia berharap semua masyarakat menaati prokes. (WIR)