Sabtu, Januari 25, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tim Yustisi Kota Denpasar Jaring 10 Pelanggar Prokes

DENPASAR – Dalam rangka Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Jawa-Bali, Tim Yustisi Kota Denpasar Provinsi Bali, menggencarkan pemantauan protokol kesehatan (prokes). Kali ini pengawasan dilaksanakan di Jalan Ratna, Banjar Tega, Kecamatan Denpasar Utara, pada Rabu (16/2/2022).

Dari hasil dari pemantauan tersebut, petugas menjaring 10 orang pelanggar prokes, dengan rincian 8 orang tidak benar menggunakan sarana prokes, dan 2 orang lainnya terjaring, karena tidak menggunakan masker. “Sehingga untuk yang tidak menggunakan sarana prokes atau masker tersebut kami berikan sanksi berupa sanksi administrasi berupa denda Rp 100 ribu, sehingga kedepannya mereka tidak mengulangi kesalahannya kembali,” kata Kasatpol PP Kota Denpasar, AAN Bawa Nendra.

Pelaksanaan pemantauan prokes ini, lanjut Bawa, bertujuan memastikan seluruh masyarakat, khususnya di Kota Denpasar, agar lebih menaati penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan PPKM level 3. Selain itu, kegiatan ini juga untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 yang lebih meluas di masyarakat.

Pemantauan prokes ini, lanjut dia, menyasar para pengendara dan masyarakat sekitar yang tidak menggunakan masker dan yang tidak menerapkan prokes saat bepergian keluar rumah. Ngurah Bawa berharap, kedepannya masyarakat semakin sadar akan pentingnya menggunakan sarana prokes sehingga penyebaran virus Covid-19 dapat terkendali.

Di sisi lain, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi menjelaskan, saat ini penularan virus covid 19 di Kota Denpasar masih tinggi. Karenanya, diimbau kepada masyarakat agar jangan sampai kendor menerapkan protokol kesehatan.

“Kondisi ini harus menjadi perhatian kita bersama, tidak boleh kendor dalam menerapkan protokol kesehatan, karena jika lengah dan abai dengan prokes tidak menutup kemungkinan kasus covid akan terus,” ujar Dewa Rai.

Pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk waspada dan tidak lengah atas perkembangan kasus saat ini. Dalam beraktivitas, penerapan protokol kesehatan tetap harus wajib dilaksanakan dengan berpedoman pada penerapan PPKM Level 3 Jawa-Bali. Terlebih lagi saat ini adanya mutasi Covid-19 dengan varian baru yaitu Omicron.

“Jangan mengurangi kewaspadaan, titik-titik lengah kemungkinan menyebabkan tingkat kasus Covid-19 di Denpasar meningkat, jadi intinya kapanpun dan dimanapun harus tetap waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan, terlebih saat ini virus sudah bermutasi,” katanya.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai

Lebih lanjut Dewa Rai mengatakan bahwa, berbagai upaya terus dilaksanakan guna mendukung upaya penurunan zona risiko, penurunan tingkat penularan, meningkatkan angka kesembuhan pasien dan mencegah kematian.

Hal ini dilaksanakan dengan menggelar operasi yustisi protokol kesehatan, penyekatan, sosialisasi dan edukasi berkelanjutan secara rutin dengan menggunakan mobil calling atau door to door, optimalisasi Isoter serta melaksanakan penyemprotan disinfektan serta eco enzym wilayah secara terpadu.

Selain itu, Pemkot Denpasar juga terus berupaya untuk memaksimalkan realisasi vaksinasi kepada masyarakat, dan vaksinasi menyasar anak anak usia sekolah 12-17 tahun serta usia 6-11 tahun, ibu hamil dan disabilitas. Selain itu, Kota Denpasar juga telah memulai pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga atau booster.

Tak hanya itu, Satgas Covid-19 Kota Denpasar telah merancang 6 langkah strategis mengatasi lonjakan kasus covid 19, mulai dari peningkatan kapasitas 3 T (tracing, testing, treatment), mengencarkan pelaksanaan vaksinasi termasuk booster, mewajibkan penerapan aplikasi Peduli Lindungi, menyiapkan Isolasi Terpusat (Isoter), optimalisasi rumah sakit rujukan mulai dari ketersediaan ranjang, oksigen dan obat-obatan.

Selanjutnya turut digencarkan Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi (5M) hingga pemberian bantuan Sembako bagi masyarakat Kota Denpasar yang terkonfirmasi Covid-19.

“Mohon kepada masyarakat untuk melakukan prokes secara ketat, termasuk saat di rumah wajib menerapkan prokes yang ketat untuk meminimalisir klaster keluarga, termasuk juga kami mengajak masyarakat untuk mensukseskan vaksinasi Covid-19,” kata Dewa Rai.

Terkait upaya menekan angka kematian akibat Covid-19, Dewa Rai mengatakan bahwa Satgas mengimbau kepada masyarakat yang memiliki penyakit bawaan atau yang berada pada usia rentan untuk lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan. “Hindari kerumunan, selalu gunakan masker dan sesering mungkin mencuci tangan setelah melakukan aktivitas, selain itu mari bersama terapkan 5M,” kata Dewa Rai.

Berdasarkan data resmi harian penanganan Covid-19 Kota Denpasar pada Rabu (16/2), kasus meninggal dunia bertambah 3 orang dan kasus sembuh bertambah 598 orang. Sementara itu, kasus positif Covid-19 bertambah sebanyak 439 orang.

Berdasarkan data, secara komulatif kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar tercatat 47.742 kasus, angka kesembuhan pasien Covid-19 di Kota Denpasar mencapai angka 40.649 orang (85,14 persen), meninggal dunia sebanyak 1.029 orang (2,16 persen) dan kasus aktif yang masih dalam perawatan sebanyak 6.064 orang (12,70 persen). (sur)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER