Rabu, Maret 12, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tindak Produsen Nakal, Kemendag Tarik Produk MINYAKITA Tak Sesuai Takaran

Menteri Perdagangan, Budi Santoso memimpin ekspose hasil pengawasan distribusi MINYAKITA yang dilakukan PT NNI di Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025). (Foto : Dok. Biro Kehumasan Kemendag)

JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Kepolisian RI terus memperketat pengawasan terhadap distribusi barang kebutuhan pokok (bapok), salah satunya MINYAKITA, guna melindungi masyarakat dari potensi kecurangan. Saat ini, tim gabungan tengah menelusuri produsen MINYAKITA yang diduga mengurangi takaran dan menaikkan harga secara ilegal.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan langkah tegas ini usai menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Kesiapan Pengamanan Idulfitri 2025 di Jakarta, Senin (10/3/2025). Menurutnya, pengawasan dilakukan secara intensif untuk mencegah pelanggaran yang merugikan konsumen.

Pada 7 Maret 2025, Kemendag menemukan indikasi kecurangan oleh PT AEGA yang berlokasi di Depok. Namun, saat tim investigasi mendatangi lokasi, perusahaan tersebut telah tutup dan memindahkan operasionalnya ke tempat lain.

“Menindaklanjuti laporan konsumen, tim kami langsung bergerak ke produsen yang terindikasi mengurangi takaran. Kami antisipasi dan kejar langsung ke perusahaannya. Selain itu, MINYAKITA yang tidak sesuai takaran sudah mulai kami tarik,” ujar Mendag Budi.

Sebelumnya, pada 24 Januari 2025, Kemendag juga mengungkap praktik serupa yang dilakukan oleh PT NNI di Mauk, Tangerang. Bersama Satgas Pangan, Polri, TNI, dan pemerintah daerah, Kemendag menyegel perusahaan tersebut agar tidak lagi beroperasi.

“Kami rutin melakukan pemantauan ke pasar maupun penindakan terhadap pelaku usaha nakal, tetapi memang tidak kami blow-up agar tidak menimbulkan panic buying,” tambahnya.

Terpisah, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang menjelaskan  Kemendag telah melakukan pengawasan terhadap repacker MINYAKITA yang tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan temuan, beberapa pelaku usaha diduga menggunakan minyak goreng non-DMO (Domestic Market Obligation) sebagai bahan baku. Akibatnya, mereka mengurangi volume isi produk untuk menekan biaya produksi, sekaligus menaikkan harga jual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Repacker tersebut memanfaatkan momen Ramadan dan Idulfitri, saat permintaan MINYAKITA sangat tinggi,” ungkap Moga.

Ia menegaskan pelaku usaha yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi, mulai dari teguran tertulis, penarikan produk, penghentian usaha sementara, hingga pencabutan izin. Selain sanksi administratif, pelaku usaha juga dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana.

“Saat ini kami terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait sanksi yang akan dijatuhkan,” pungkasnya. (MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER