Minggu, Maret 2, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tipu Daya Korban, IWN Berakhir Di Jeruji Besi Polsek Kintamani.

BANGLI – Unit Reserse Kriminal Polsek Kintamani berhasil menangkap terduga pelaku pencurian handphone berinisial IWN (41) asal Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, Karangasem, Kamis (09/02/23) sore.

Kapolsek Kintamani Kompol Ruli Agus Susanto SH MH dalam keterangan persnya mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari korban IWS (26) asal Desa Bayunggede Kintamani yang telah kehilangan HP dan sejumlah uang tunai.

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Kintamani melakukan penyelidikan dan olah TKP, serta memeriksa saksi-saksi dilapangan. “Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa tersangka IWN berada di wilayah Karangasem,” ucapnya, Jumat (10/2/23).

Lebih lanjut disampaikan Kapolsek Kintamani, berdasarkan informasi, tim melakukan penyelidikan di wilayah Karangasem. Setelah mengetahui posisi tersangka saat itu, akhirnya IWN berhasil dibekuk di salah satu rumah di Br Yehe, Desa Selat, Karangasem.

“Saat penangkapan pelaku juga turut diamankan barang bukti berupa 1 buah Handphone merek Redmi Note 10S dan uang tunai Rp 500.000” terang Kompol Ruli Susanto.

Dari hasil interogasi, Tersangka mengakui dirinya telah melakukan pencurian di beberapa lokasi. Seperti pencurian 1 handphone di Desa Binyan dan 1 handphone di Desa Rendang Karangasem.

“Dan pelaku mengaku melakukan aksi pencurian tersebut untuk memenuhi kehidupan sehari-hari,” ungkap Kapolsek yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Kintamani Iptu I Gede Sudhana Putra W SH MH.

Terkait modus, kata Kapolsek, terduga pelaku memakai tipu dayanya. Terduga pelaku datang menemui korban dan mengaku ban motornya pecah di daerah Penelokan.

Saat itu terduga pelaku juga mengaku menjual pupuk kandang dan menawarkan pupuk tersebut kepada korban. Namun korban menolak dengan alasan di ladangnya saat ini tidak memerlukan pupuk.

Saat korban lengah tersangka mengambil handphone korban merek Redmi Note10S lalu pergi. “Tak hanya handphone, pelaku juga berhasil membawa uang yang terselip di dalam casing handphoe tersebut sebanyak Rp 500.000,” kata Kapolsek.

Saat ini, terduga pelaku tersebut sudah ditahan di Mako Polsek Kintamani untuk dilakukan proses lebih lanjut. “Dan terhadap pelaku disangkakan dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun,” tegas Kapolsek. (009)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER