JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong kembali menjalani sidang lanjutan perkara dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025)
Dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi kunci untuk dimintai keterangan. Tom Lembong tampak hadir langsung di ruang sidang Kusumah Atmaja dengan mengenakan kemeja biru muda dan celana biru tua. Ia terlihat tenang, bahkan sempat menebar senyum kepada para pendukungnya yang hadir sebelum persidangan dimulai.
Sebelum memulai pemeriksaan, Hakim Ketua sempat menanyakan kondisi terdakwa.
“Saudara terdakwa sehat?” tanya hakim.
“Sehat, Yang Mulia,” jawab Tom singkat.
Adapun saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang hari ini di antaranya:
- Sri Agustina – Plt. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag (2015–2016)
- Nusa Eka – Mantan Plt. Direktur Impor Kemendag
- Gunaryo – Mantan Staf Khusus Mendag dan eks Sekretaris Jenderal Kemendag
- Salomo Rahmatullah Damanik – Staf Khusus Mendag (2015–2016)
Sementara itu, dua saksi sebelumnya yang sudah dihadirkan dalam sidang pada 24 Maret 2025 juga turut dihadirkan, yaitu:
- Yoshi Evelyn Nathania Dianza – PNS di Kemendag (2015-2016)
- Nurimansyah – Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi di Kemendag (2015-2016)
Dalam dakwaannya, jaksa menuduh Tom Lembong merugikan keuangan negara hingga Rp578 miliar akibat menerbitkan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada 10 perusahaan swasta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Perusahaan-perusahaan tersebut juga disebut tidak memiliki kewenangan untuk mengolah GKM menjadi gula kristal putih (GKP) karena statusnya sebagai produsen gula rafinasi.
Tom juga diduga mengizinkan impor GKM saat produksi dalam negeri masih mencukupi dan melibatkan perusahaan swasta dalam pengadaan gula yang seharusnya menjadi wewenang BUMN. Menurut Jaksa, tindakan ini tidak hanya memperkaya Tom sendiri, tapi juga menguntungkan sejumlah pihak swasta yang kini turut dijerat sebagai tersangka.
Perhitungan kerugian negara berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencapai lebih dari Rp578 miliar. (MK/SB)