Rabu, Maret 12, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tom Lembong Pertanyakan Konsistensi Penyidikan Kasus Impor Gula

JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mempertanyakan konsistensi penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Menurutnya, kasus ini mencakup periode 2015 hingga 2023, namun hanya dirinya yang dijadikan tersangka dan terdakwa, sementara kebijakan impor gula juga diterapkan oleh menteri-menteri perdagangan lainnya dalam periode tersebut.

“Kenapa hanya saya yang didakwa atau bahkan ditetapkan sebagai tersangka? Ini tidak konsisten. Jika perkara ini benar-benar mencakup 2015 hingga 2023, maka semua Menteri Perdagangan yang menjabat dalam periode itu juga harus diperiksa. Mereka melakukan hal yang sama dengan dasar hukum yang sama,” ujar Tom usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

Tom juga menilai tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi yang diajukannya tidak menjawab substansi keberatannya.

Ia menegaskan kebijakan impor gula yang diterapkan Kementerian Perdagangan saat dirinya menjabat tidak mengandung penyimpangan hukum.

“Tidak ada penyimpangan, tidak ada pelanggaran hukum. Ini terlihat seperti tindakan tebang pilih,” tambahnya.

Sebelumnya, dalam sidang yang digelar Kamis (6/3/2025), Tom mengajukan eksepsi atas dakwaan yang menuduhnya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar dalam kasus impor gula.

Melalui kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, ia meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari tahanan setelah putusan sela dibacakan.

“Kami memohon majelis hakim memerintahkan Penuntut Umum untuk membebaskan Terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan,” ujar Ari di persidangan.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 13 Maret 2025, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk mendengarkan putusan sela yang akan menentukan kelanjutan perkara ini. (MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER