JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, menyampaikan rasa prihatinnya atas keterlibatan seorang hakim dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan penanganan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Hakim yang dimaksud adalah Ali Muhtarom, yang sebelumnya merupakan anggota majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom sebagai terdakwa.
“Ya, tentu sangat disayangkan. Sejak awal saya sudah bilang, kita serahkan semua kepada Yang Maha Kuasa. Tetap percaya kepada Tuhan Yang Maha Adil dan Maha Mengetahui. Kita tetap berusaha bersikap positif dan menjaga situasi tetap kondusif,” ujar Tom saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/4/2025).
Seiring dengan ditetapkannya Ali Muhtarom sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas pada perkara ekspor crude palm oil (CPO), posisinya dalam majelis hakim kini telah digantikan oleh Alfis Setyawan. Perubahan ini disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, di hadapan persidangan.
“Karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom SH MH berhalangan tetap dan tidak dapat melanjutkan tugasnya, maka diperlukan penunjukan hakim pengganti untuk menangani perkara ini,” jelas Dennie Arsan Fatrika dalam sidang.
Ia juga menegaskan bahwa perubahan komposisi majelis hakim ini didasarkan pada surat penetapan resmi.
“Nomor 34/Pidsus Tindak Pidana Korupsi tanggal 27 Februari 2025 tentang penetapan hakim/majelis hakim dalam perkara atas nama terdakwa nama lengkap Tom Trikasih Lembong,” sambungnya.
Sebelum digantikan, majelis hakim dalam perkara Tom Lembong terdiri dari Dennie Arsan Fatrika selaku ketua, serta dua anggota yaitu Purwanto S. Abdullah dan Ali Muhtarom. Kini, dengan status tersangka yang melekat pada Ali, posisinya resmi diisi oleh Alfis Setyawan.
Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R