Rabu, Maret 12, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tom Lembong Tak Terima Jadi Satu-satunya Tersangka dalam Kasus Impor Gula

JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang dijadikan tersangka dan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Ia juga menyatakan keberatan terhadap tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang telah diajukannya. Keberatan ini ia sampaikan usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (11/3/2025), setelah mendengar respons JPU terhadap nota keberatan yang diajukannya.

Tom menilai dakwaan terhadapnya tidak sesuai dengan surat perintah penyidikan (sprindik) dan mempertanyakan alasan dirinya menjadi satu-satunya pejabat yang dijerat dalam kasus ini.

“Saya ingin menegaskan kembali keberatan yang disampaikan penasihat hukum saya. Tempus dalam dakwaan tidak sesuai dengan tempus dalam sprindik. Yang lebih membingungkan, mengapa hanya saya yang dijadikan tersangka dan terdakwa? Selain itu, tanggapan JPU juga tidak memperlihatkan hubungan yang jelas antara dugaan pelanggaran undang-undang yang disebutkan dengan tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepada saya,” ujar Tom.

Dalam persidangan, kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, menyoroti ketidakkonsistenan jaksa dalam menentukan periode waktu dugaan tindak pidana (tempus delicti) yang menjadi dasar dakwaan.

“Jaksa secara tegas menyatakan bahwa periode yang dijadikan tempus perkara adalah 2015-2016, yaitu saat Pak Tom menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Namun, kami keberatan karena penyidikan dalam kasus ini seharusnya mencakup tahun 2015 hingga 2023. Mengapa hanya periode saat Pak Tom menjabat yang dijadikan dasar dakwaan?” ujar Ari di hadapan majelis hakim.

Selain itu, Ari menilai jaksa tidak memberikan penjelasan yang memadai mengenai dasar hukum yang digunakan dalam dakwaan terhadap kliennya. Ia menekankan  ada sejumlah regulasi lain yang berkaitan dengan kebijakan impor gula yang seharusnya dipertimbangkan.

“JPU dalam tanggapannya tidak menjelaskan hubungan pasal yang didakwakan dengan Pasal 14 UU Tipikor. Kami membutuhkan penjelasan bagaimana klien kami bisa dinyatakan melanggar UU Tipikor, padahal kebijakan yang didakwakan terkait dengan UU Perlindungan Petani, UU Perlindungan Pangan, serta peraturan menteri, seperti Permendag dan Permen 117,” jelas Ari.

Menanggapi keberatan tersebut, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan argumen yang diajukan oleh Tom dan tim kuasa hukumnya telah tertuang dalam eksepsi yang sebelumnya telah disampaikan. Oleh karena itu, majelis hakim akan memberikan putusan sela pada Kamis (13/3/2025).

“Kami menilai keberatan yang disampaikan hari ini tidak jauh berbeda dari yang telah diajukan dalam eksepsi sebelumnya. Oleh karena itu, untuk memberikan kesempatan bagi majelis hakim menentukan sikap dan menjatuhkan putusan, sidang akan dibuka kembali pada Kamis, 13 Maret 2025,” kata hakim.

Putusan sela tersebut akan menentukan apakah eksepsi yang diajukan Tom Lembong diterima atau ditolak. Jika ditolak, persidangan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian lebih lanjut. (MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER