JEMBRANA – Pembatasan lalu lintas kendaraan angkutan barang di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk mulai diberlakukan pada Senin (17/4/2023). Truk yang nekat melintas saat mudik Lebaran 2023 akan ditilang dan dikandangkan di kantong parkir yang disediakan.
Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana mengatakan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama, sejumlah truk barang akan dibatasi operasionalnya mulai Senin (17/4/2023) pukul 16.00 waktu setempat sampai Jumat (21/4/2023) pukul 24.00 waktu setempat.
“Hanya beberapa jenis kendaraan yang diizinkan untuk beroperasi,” ungkap Dewa Juliana ditemui detikBali, Senin (17/4/2023). Dewa Juliana menyebut pembatasan operasional juga akan diterapkan pada saat arus balik. Pembatasan pada arus balik akan dibagi dalam dua periode.
Periode pertama dimulai pada Senin (24/4/2023) pukul 00.00 sampai Rabu (26/4/2023) pukul 08.00 waktu setempat. “Sementara untuk periode kedua dimulai pada Sabtu (29/4/2023) pukul 00.00 sampai dengan Selasa (2/5/2023) pukul 08.00 waktu setempat,” kata Dewa Juliana.
Dewa Juliana menegaskan aturan ini harus dipatuhi oleh semua truk yang termasuk dalam kategori dibatasi. Apabila masih ada yang nekat akan ditilang. Kantong parkir juga telah disediakan untuk menampung kendaraan-kendaraan yang melanggar aturan.
Pada hari pertama pelaksanaan pembatasan truk ini, terpantau Jalan Denpasar-Gilimanuk sudah mengalami penurunan lalu lintas. Hanya beberapa truk yang masih nekat melintas mengarah ke Pelabuhan Gilimanuk sebelum pembatasan dimulai.
Untuk diketahui, truk yang dibatasi di antaranya kendaraan angkutan barang untuk pengangkutan hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan. Kendaraan dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram atau 14 ton lebih; mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih; mobil barang dengan kereta tempelan; mobil barang dengan kereta gandengan.
Namun, kendaraan angkutan barang seperti bahan bakar minyak, bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik, dan kendaraan angkutan kebutuhan pangan pokok tidak akan dibatasi.
Kendaraan yang tidak dibatasi wajib memiliki surat muatan dengan keterangan lengkap mengenai barang dan tujuan pengiriman yang ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Aturan pembatasan ini didasarkan pada Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan, serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah. (nor/gsp/dtc)