DENPASAR – Pengelola truk galian C, dilarang memasuki atau melintas di jalur-jalur perlintasan menjual Kawasan Suci Pura Agung Besakih, selama Pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK).
“Kami melarangan truk galian C melintasi sejumlah jalur di wilayah Karangasem. Selain truk galian C, para pengunjung (pamedek) juga diminta agar menggunakan kendaraan laik jalan menuju Pura Agung Besakih selama karya berlangsung,” tegas Gubernur Bali Wayan Koster pada Rabu (2/4/2025).
Dalam poin E terkait manajemen dan rekayasa lalu lintas, ditegaskan Gubernur Koster bahwa selama Karya IBTK berlangsung, Kendaraan Pengangkut Galian C dilarang keras melintas melalui Desa Muncan, Rendang, Bukit Jambul menuju Kabupaten Klungkung dan sebaliknya. Kemudian, dilarang keras melewati Desa Pempatan, Rendang, Bukit Jambul menuju Kabupaten Klungkung dan sebaliknya.
Sementara itu, kendaraan Pamedek/Pengunjung harus dipastikan laik jalan demi kelancaran, kenyamanan, dan keamanan bersama selama perjalanan menuju Kawasan Suci Pura Agung Besakih dan kembali ke alamat masing-masing dengan selamat.
Untuk kendaraan pengantar Sulinggih dan pembawa Banten Panganyar diijinkan masuk melalui jalur Pura Dalem Puri, namun setelah menurunkan Sulinggih dan Banten Panganyar, Kendaraan wajib parkir di tempat parkir sesuai ketentuan pada angka 3. Kendaraan pengantar Sulinggih dan pembawa Banten Panganyar harus menggunakan tanda khusus yang disediakan oleh Panitia Karya Ida Bhatara Turun Kabeh.
Gubernur Koster juga menyampaikan, seluruh Kendaraan Bus/Truk, Roda Empat, dan Sepeda Motor, yang datang dari arah Kabupaten Bangli, Klungkung, dan Karangasem, diarahkan menuju Simpang Pasar Menanga untuk langsung menuju Kawasan Suci Pura Agung Besakih.
Bus yang diperbolehkan memasuki Kawasan Suci Pura Agung Besakih hanya Bus Sedang (maksimum 35 tempat duduk) dan Bus Kecil (maksimum 12 tempat duduk). Tidak diijinkan menggunakan Bus Besar (lebih dari 35 tempat duduk).
Untuk arus Balik dari Pura Agung Besakih, jelas dia, kendaraan Bus/Truk hanya diijinkan menggunakan jalur yang sama seperti jalur kedatangan, yaitu dari Kedungdung menuju Menanga. Sementara bagi kendaraan Roda Empat dan Sepeda Motor menggunakan jalur balik yakni bagi Pamedek/Pengunjung yang menuju ke arah Kabupaten Bangli dan Buleleng, keluar dari Gedung Parkir Area Manik Mas, masuk ke Area Parkir Kedundung, kemudian keluar melalui Dusun Buyan atau Desa Pempatan.
“Bagi Pamedek/Pengunjung yang menuju Kabupaten Klungkung dan Karangasem, keluar dari Gedung Parkir Area Manik Mas, mengarah ke Timur menuju Dusun Batusesa, keluar di Simpang Yeh Sah,” jelasnya.
Untuk itu, Gubernur Koster meminta agar Pamedek/Pengunjung agar berperan aktif dalam mendukung Pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh secara lancar, nyaman, aman, tertib, tenang, bersih, serta indah dan metaksu.
Dalam SE Nomor 08 tahun 2025 juga terkandung sejumlah kemudahan bagi pamedek demi kelancaran, kenyamanan, keamanan, ketertiban, keselamatan, kebersihan, dan keindahan. Seperti jadwal persembahyangan pamedek kabupaten kota, tatanan keteraturan pengunjung masuk kawasan suci, fasilitas pendukung, rekayasa lalu lintas, dan sejumlah larangan.
Gubernur Koster juga mengajak seluruh masyarakat Bali menyukseskan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh. Ia berharap dukungan penuh dari TNI, Polri, Satpol PP dan instansi terkait di tingkat provinsi Bali dan Kabupaten Karangasem. (WIR)