DENPASAR – Hisyam bin Alizein Alias Umar Patek, eks narapidana teroris Bom Bali I resmi bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Surabaya, Rabu (7/12/2022). Meski bebas, Umar Patek harus menjalani program bimbingan yang berlangsung hingga 2030.
Umar Patek dalam serangan Bom Bali I berperan sebagai peracik dan perakit bom Bali bersama Dulmatin, Abdul Ghoni alias Umar alias Wayan dan Sawad. Berikut rekam jejak Umar Patek teroris Bom Bali I.
Rekam Jejak Umar Patek
Patek merupakan satu pelaku dalam peristiwa pengeboman Bali pertama pada 12 Oktober 2002 Sari Club dan Paddy’s Bar di Kuta. Dalam peristiwa yang menewaskan 202 orang itu, pria asal Pemalang, Jawa Tengah itu berperan meracik dan merangkai bom.
Usai ledakan dahsyat bom Bali, Patek menjadi buruan Filipina, Australia, Amerika Serikat. Kemampuannya dalam merakit bom dengan daya ledak tinggi menjadikannya sebagai target utama. Kepalanya bahkan dihargai 1 juta dollar oleh pemerintah Amerika Serikat.
Pernah Jadi Instruktur Perakit Bom Andal
Jejak aksi terorisme Patek tak hanya dalam pengeboman Bali. Tercatat ia pernah sebagai komandan lapangan pelatihan Jamaah Islamiyah di Mindanao, Filipina. Ia juga instruktur perakitan bom andal. Noordin M Top, yang berhasil dilumpuhkan Densus 88 pada 2009 merupakan muridnya.
Ditangkap di Pakistan
Namun menangkap Umar Patek memang tak pernah mudah. Sebab ia memang dikenal licin bak belut. Usai bom Bali pertama bahkan sempat kabur ke Jakarta dan berpindah-pindah dari satu negara ke negara lain. Hingga pada 2011, Patek diumumkan telah ditangkap oleh aparat keamanan di Pakistan.
Vonis 20 Tahun Penjara
Patek disebutkan ditangkap sejak 2 Maret 2011. Ia kemudian dipulangkan ke Indonesia dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pada tahun 2012, hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara.
Pada Maret 2012 Patek dipindahkan dari Mako Brimob Kelapa Dua Jakarta ke Lapas kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo. Alasan pemindahan, karena kondisi Mako Brimob saat ini sudah overload.
Umar Patek Bebas Bersyarat
Pada 16 Agustus 2022, Kemenkumham Jatim mengumumkan bahwa Umar berpeluang mendapat pembebasan bersyarat (PB). Ini karena mendapat remisi kemerdekaan RI 17 Agustus 2022.
Hari kebebasan bersyarat Patek akhirnya datang pada Rabu (7/12/2022). Ditjen Pemasyarakatan mengumumkan Patek telah mendapatkan pembebasan bersyarat.
“Pada hari ini, 7 Desember 2022, Hisyam bin Alizein Alias Umar Patek dikeluarkan dari Lapas Kelas I Surabaya, dengan Program Pembebasan Bersyarat dan mulai hari ini sudah beralih status dari Narapidana menjadi klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya,” kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti.
Meski telah bebas, Patek harus menjalani program pembimbingan. Program ini berlangsung hingga 2030. “Wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030,” terang Rika.
Rika mengatakan, pembebasan bersyarat yang dijalani Patek karena telah memenuhi sejumlah syarat yang ditentukan. Salah satunya yakni telah menjalani 2/3 masa tahanan.
“Program PB yang diberikan merupakan hak bersyarat yang diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif antara lain: sudah menjalankan 2/3 masa pidana,” jelasnya.
Selama menjalani penahanan Patek juga dinilai berkelakuan baik. Tak hanya itu, ia juga telah mengikuti program pembinaan dan berikrar setia pada NKRI.
“Berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” tandas Rika. (nor/has/dtc)