BALI – Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali naik 7,81 persen. Dari Rp 2.516.971 menjadi Rp 2.713.672,28. Penetapan UMP ini berdasar surat keputusan (SK) Gubernur Bali Wayan Koster yang ditandangani Kamis (24/11/2022). UMP ini berlaku mulai 1 Januari 2023.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (Kadisnaker ESDM) Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda membeber, penetapan itu awalnya agak alot karena satu pihak tidak setuju terkait mekanisme penetapan. Yakni Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bali.
“Kemarin waktu pembahasan, Apindo bukan menolak, tetapi dia tidak setuju kalau penetapan UMP Bali 2023 menggunakan Permen No. 18 tahun 2022 (Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau Permenaker),” katanya kepada detikBali, Senin (28/11/2022).
Ngurah Arda mengatakan, Apindo Bali lebih setuju menggunakan mekanisme penetapan UMP 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 soal pengupahan.
“Itu kan semua teman-teman (Apindo Bali tidak setuju dengan mekanisme penetapan UMP Bali 2023) karena amanat atau intruksi dari pusat. Intinya mereka kalau menggunakan Permen 18 tidak setuju,” jelasnya.
Ngurah Arda menjelaskan, penetapan UMP Bali 2023 ini sudah sesuai dengan mekanisme yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
Ia juga menceritakan, Pemerintah Provinsi Bali hanya tunduk dengan aturan yang dikeluarkan pusat. Sebelum menggunakan Permenaker Nomor 18 tahun 2022, pihaknya memang mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 soal penentuan pengupahan.
“Mengingat PP tersebut (PP Nomor 36 tahun 2021) banyak mendapat masukan dari masyarakat, ini penjelasannya Ditjen di Kemenaker, mendapat masukan agar penetapan UMP tahun 2023 jangan menggunakan PP 36 sementara karena dipandang belum mampu untuk mengangkat daya beli masyarakat,” ujarnya. (hsa/dpra/dtc)