Kamis, Desember 26, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ungkap Tambang Ilegal, Polda Bali Amankan Pelaku Asal Gunaksa

DENPASAR – Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali, berhasil mengungkap tambang illegal, disebuah proyek penambangan batu dan orvil, dengan TKP Banjar Buayang, Desa Gunaksa Dawan, Kabupaten Klungkung. Dalam pengungkapan kasus ini, menangkap seorang pelaku berinisial KT (68 tahun) asal Gunaksa.

“Modus operandi pelaku melakukan kegiatan penambangan batu dan orvil tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari pemerintah, hingga menyebabkan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai kurang lebih Rp2.448.000.000,” kata Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Iqbal Sengaji S.I.K., M.Si., di Lobi Ditreskrimsus, Jumat (29/11/2024).

Lebih lanjut dikatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat, pada 5 November 2024, petugas melakukan penyelidikan terkait dengan adanya dugaan kegiatan usaha pertambangan tanpa izin (illegal) di kecamatan dawan, kabupaten klungkung.

“Sekira pukul 12.30 Wita bertempat di proyek penambangan batu dan orvil yang berlokasi di banjar buayang desa gunaksa, dawan Klungkung, petugas menemukan sebuah lokasi kegiatan pertambangan batu dan orvil di TKP lengkap dengan sebuah alat berat excavator, 1 buku catatan penjualan dan uang tunai hasil penjualan material sebesar Rp350.000,” kata Iqbal, didampingi Kabagops AKBP Ns. Ni Nyoman Yuniartini S.Kep., dan Kasubid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Ketut Ekajaya S.Sos. M.H.

Selanjutnya petugas melakukan introgasi terhadap saksi yang ada di TKP berinisial S (kasir) dan operator alat berat berinisial MBM, bahwa kegiatan penambangan di TKP dilakukan dengan cara menggali lahan lahan yang ada di TKP menggunakan 1 unit alat berat excavator merk kobelco sk 200 warna hijau tosca.

“Jadi, material hasil galian disaring menggunakan ayakan sehingga menghasilkan material berupa batu dan orvil, lalu dijual kepada konsume atau pembeli yang datang langsung ke lokasi. KT diduga dalam melakukan kegiatan usaha penambangan di TKP tidak dilengkapi perijinan dibidang pertambangan,” jelasnya.

Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan penyitaan barang bukti, serta  melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap pelaku untuk diamankan dan penahanan.

Untuk barang bukti yang diamankan, kata dia, berupa 1 unit alat berat excavator merk kobelco sk 200 warna hijau tosca, 1 unit alat berat excavator (bucket) merk komatsu warna kuning, 1 buah buku catatan penjualan, 1 buah bollpoint merk queen’s high grade C 6000 warna biru, uang tunai hasil penjualan material Rp350.000

“Untuk Pasal yng disangkakan kepada tersangka yakni Pasal 158 undang-undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Pengungkapan ini selain menjadi tugas pokok, ini juga merupakan salah satu tindak lanjut Polri dalam mendukung Program Astacita Presiden Republik Indonesia,” ungkapnya.(WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER