Minggu, Mei 11, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Unit Reskrim Polsek Benoa Tuntaskan Kasus Pengeroyokan

BENOA – Ada beberapa tahapan penanganan perkara pidana di kepolisian sesuai dengan Kitab Undang-Undang hukum Acara Pidana (KUHAP). Mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan sampai penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan yang sering disebut dengan tahap 2.

Baru baru ini Polsek Benoa, dalam hal ini Unit Reskrim harus bekerja keras menuntaskan sebuah kasus pengeroyokan (Pasal 170 KUHP) yang melibatkan beberapa Tersangka. Kasus ini sudah dirilis oleh Kapolresta Denpasar beberapa waktu yang lain.

Kasus ini sempat menjadi  perhatian warga  di Pelabuhan Benoa, karena melibatkan banyak tersangka dan terjadi di dua tempat kejadian perkara. Tersangka utama JK dan korban bernama Niko.

Namun dengan tuntasnya kasus ini,  membuat Unit Reskrim Polsek Benoa yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Nengah Sunia kini boleh bernapas lega dengan di terimanya berkas perkara oleh Kejaksaan Negeri Denpasar. Berkas perkara itu dinyatakan lengkap dan segera ditindaklanjuti dengan penyerahan tersangka dan barang bukti.

Menurut Iptu Sunia, akhir dari seluruh rangkaian penyelidikan dan Penyidikan adalah setelah pihak Kejaksaan menyatakan berkas lengkap yang dilanjutkan dengan tahap dua. “Hal ini membuat pekerjaan yang kita tangani tuntas dan lega,” jelasnya.

Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kapolsek Benoa Kompol I Nyoman Wiranata SH membenarkan, kasus pengeroyokan yang melibatkan banyak tersangka telah rampung. Tersangka dan barang buktinya sudah diserahkan ke kejaksaan.

“Kasus ini kami tangani dengan propesional dan akuntabel sesuai SOP. Sehingga pihak kejaksaan menyatakan lengkap. Kami meminta jangan ada kejadian, seperti ini lagi, sehingga warga Benoa dapat melakukan aktivitasnya dengan aman,” ungka Kapolsek Kompol Wiranata. (Bna33)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER