DENPASAR – Pria asal Sumbawa Nusa Tenggara Barat (NTB), Yandi Septiawan (21) mengamuk dengan membawa senjata pedang, di rumah kos pelaku Jalan Pulau Moyo l Nomor 22 X Densel. Sebelumnya pelaku sempat minum arak 6 botol di lokasi bersama temannya Roy.
Dalam kondisi mabuk, pelaku mendengarkan cerita dari temannya Roy, bahwa sedang memiliki masalah dengan teman sesama ABK di Pelabuhan Benoa. Orang tersebut berasal dari Lombok.
Karena cerita itu, pelaku yang dalam kondisi mabuk berniat membantu Roy. “Pelaku meminta Roy segera ke Pelabuhan Benoa untuk menyelesaikan masalah tersebut. Selanjutnya Yandi menyusul dengan mengendarai sepeda motor seorang diri dan membawa pedang. Tujuannya untuk bela diri jika terjadi perkelahian,” ungkap Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Gede Sudyatmaja kepada media Rabu (17/3).
Tiba di Pelabuhan Benoa tersangka tidak melihat orang-orang yang berkelahi selanjutnya tersangka pulang ke kos. “Di sana tersangka mengoceh tidak jelas sambil membawa pedang sehingga membuat warga takut,” tutur Kompol Gede Sudyatmaja.
Tim Resmob Polsek Denpasar Selatan langsung mendatangi TKP dan mengamankan tersangka bersama barang bukti berupa sebilah pedang.
“Sesuai dengan commander wish Kapolda Bali, Polri akan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme, terhadap tindakan tersangka kami sangat atasi agar tidak terjadi korban jiwa,” kata Kapolsek Densel.
Tersangka mengaku pedang miliknya dibawa langsung dari Sumbawa saat datang ke Bali dengan tujuannya untuk jaga diri.
Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa Ijin. (WIR)