DENPASAR – Sebuah video yang menunjukkan turis asing (bule) menari tanpa busana alias telanjang diduga di Gunung Batur Bali, viral di media sosial. Pihak Imigrasi Denpasar memburu keberadaan bule tersebut.
Video viral itu berdurasi 50 detik. Dalam video tersebut, turis asing berjenis kelamin laki-laki itu nampak melakukan aksi menari tanpa busana diduga di puncak Gunung Batur, Bali.
Turis itu pun turut membagikan videonya itu di akun Instagramnya @mind_body_healer yang diketahui bernama Jeff Craigen. Dalam video yang diunggahnya itu, Jeff nampak menyesor bagian vitalnya.
“When you strip naked without shame and be seen, you become fearless child of God (Saat kamu telanjang tanpa malu dan terlihat, kamu menjadi anak Tuhan yang tak kenal takut),” tulisnya di postingan video itu.
Viralnya informasi di media sosial mengenai Warga Negara Asing (WNA) Kanada, yang membuat video yang meresahkan (tanpa busana) yang diduga dibuat di wilayah Gunung Batur, Kintamani, Kabupaten Bangli mendapatkan perhatian yang luas dari masyarakat.
Karena bertentangan dengan kebudayaan Indonesia khususnya kebudayaan Bali yang memegang teguh Adat Istiadat dan Norma Agama.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, di Denpasar, Minggu (24/4/2022) mengatakan Kanwil Kemenkumham Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memerintahkan Tim Seksi Inteldakim Kanim Denpasar, untuk melakukan pengecekan data keimigrasian terkait Orang Asing tersebut melalui Sistem Informasi Keimigrasian.
“Berdasarkan hasil pemeriksaaan data keimigrasian terkait WNA melalui Sistem Informasi Keimigrasian diketahui bernama Jeffrey Douglas Craigen, laki-laki, dengan izin ringgal kunjungan berlaku sampai tanggal 27-04-2022,” ucap Manihuruk dalam keterangan persnya.
Selanjutnya, Tim Seksi Inteldakim Kanim Denpasar mendapatkan informasi bahwa penjamin yang menjamin orang asing tersebut dan mencoba menghubungi penjamin tersebut. Didapati bahwa WNA a.n Jeffrey Douglas Craigen tersebut sedang mengajukan kembali visa OnShore Izin Tinggal Kunjungan dan paspor yang bersangkutan berada di penjamin.
Kemudian, paspor WNA tersebut langsung diamankan oleh Tim Seksi Inteldakim Kanim Denpasar dan meminta kepada penjamin untuk menghubungi orang asing tersebut, agar kooperatif datang ke Kantor Imigrasi Denpasar pada Senin (25/4/2022).
Dia menjelaskan, apabila dari hasil pemeriksaan terhadap WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran maka akan diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
“Kami mengimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali, agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas,” ucapnya.
Dan kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali, agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan Nilai Budaya Masyarakat Bali karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan negara. (WIR)