BALI – Sesuai ketentuan Pasal 24 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah provinsi, yaitu dengan peraturan daerah provinsi.
Berdasarkan data dari Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian sampai akhir tahun 2021 terdapat empat provinsi yang belum memiliki Peraturan Daerah Ketahanan Pangan, yakni Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Provinsi Bali.
“Sedangkan 30 provinsi lainnya sudah memiliki Peraturan Daerah cadangan pangan pemerintah provinsi,” kata Wakil Gubernur Bali Prof Tjok Oka Sukawati saat penyampaian penjelasan Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna ke-21 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun 2022, Senin (8/8).
Ditambahkannya, pengembangan penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah provinsi yang sudah dilaksanakan untuk program pokok (beras) adalah sebagai langkah strategis untuk mendukung penyediaan cadangan pangan dalam menghadapi kekurangan pangan akibat gejolak harga, bencana alam, bencana sosial atau keadaan darurat.
Ketentuan ini sejalan sesuai dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru. Untuk mewujudkan visi ini, pemerintah daerah dengan misi pertama yakni memastikan terpenuhinya pangan dalam jumlah dan kualitas yang memadai untuk masyarakat.
“Penyelenggaraan cadangan ketahanan pangan bertujuan, memberikan pedoman terhadap Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan masyarakat dalam mengatur penyelenggaraan cadangan pangan di wilayahnya,” katanya.
Sehingga, dapat mempermudah dan meningkatkan akses pangan bagi masyarakat yang mengalami darurat dan krisis pangan baik akibat bencana alam maupun bencana sosial, maka penyediaan bantuan pangan bagi masyarakat wajib disalurkan untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial dan keadaan darurat.
Penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah provinsi dilakukan melalui pengadaan, penyaluran dan pengelolaan yang baik. Hal ini diperoleh melalui pembelian produksi dari dalam daerah dengan mengutamakan mutu, kualitas dan aman dengan harga pembelian yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Dalam hal penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah Provinsi, Perangkat Daerah dapat bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah dan lembaga masyarakat atau koperasi yang diatur dalam bentuk perjanjian kerjasama,” jelasnya.
Selain itu dalam upaya mendukung era digitalisasi Pemerintah Daerah terus membangun, mengelola dan mengembangkan sistem informasi cadangan pangan yang terintegrasi. Sistem informasi digunakan untuk perencanaan pemantauan evaluasi dan stabilisasi pasokan dan harga pangan serta pengembangan sistem perimbangan terhadap masalah pangan.
“Penyaluran cadangan pangan Pemerintah Daerah, juga dapat dimanfaatkan untuk bantuan pangan kepada masyarakat miskin atau yang mengalami rawan pangan dan rawan gizi, dan juga dapat diberikan kepada daerah lain yang membutuhkan,” ujarnya.
Dalam hal ini masyarakat juga memiliki peran dalam mewujudkan cadangan pangan Pemerintah Provinsi melalui pelaksanaan produksi, pengadaan, pengelolaan dan penyaluran pangan, pencegahan serta penanggulangan masalah pangan, pemberian data dan informasi yang benar dan akurat mengenai rawan dan krisis pangan.
Untuk mencegah terjadinya krisis pangan, maka penyaluran bantuan pangan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan cadangan pangan daerah dapat dilakukan bersama. (WIR)