Selasa, Januari 14, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Walhi: Kejahatan SDA oleh Korporasi Tak Bisa Dijerat KUHP Baru

DENPASAR – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tak bisa menjerat korporasi yang melakukan kejahatan sumber daya alam (SDA). KUHP baru justru dianggap bisa menjerat individu di dalam korporasi tersebut.

“Tidak ada jaminan untuk menindak terhadap kejahatan korporasi. Di KUHP yang sudah disahkan teman-teman DPR, itu tidak menegaskan bahwa kejahatan korporasi bisa ditindak oleh hukum kita,” kata Divisi Wilayah Kelola Rakyat Walhi Eksekutif Nasional Petrus Ndamung saat diskusi KUHP baru Frontier Bali di Denpasar, Kamis (22/12/2022).

Menurut Petrus, ada beberapa pasal yang di-highlight oleh Walhi berkaitan dengan KUHP baru, yakni Pasal 46 sampai pasal Pasal 48. Pengaturan tindakan korporasi dalam KUHP melalui pasal tersebut dianggap belum mampu memberikan efek jera.

“Korporasi sebagai sebuah perkumpulan atau sebagai lembaga itu tidak diatur ketika dia melakukan tindak pidana. Tetapi individu-individu atau pengurus di dalam koperasi itu yang malah di diatur dalam KUHP baru tersebut,” tegasnya.

Padahal, kata Petrus, korporasi sebagai kumpulan orang sebenarnya bisa sebagai subjek hukum. Terlebih dalam beberapa undang-undang (UU), korporasi itu menjadi salah satu subjek hukum yang bisa ditindak seperti yang diatur dalam UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan UU Kehutanan.

“Tapi di KUHP ini subjek hukum korporasi itu malah dihilangkan sehingga potensi menindak korporasi yang melakukan kejahatan itu tidak tidak ada. Penjahat lingkungan yang mayoritas adalah korporasi menjadi sulit untuk dikejar karena yang dikejar individunya, bukan korporasinya,” ungkapnya.

Petrus mencontohkan, jika seorang individu di korporasi diminta untuk membuang limbah sembarangan oleh direktur perusahaan dan akhirnya dipidanakan, maka bukan korporasinya yang ditindak. Pihak yang ditindak justru yang membuang limbah. Padahal yang bersangkutan menjalankan perintah dari korporasi.

“Kita tidak melihat intensitas korporasinya tetapi melihat sebagai individunya. Itu yang yang menurut teman-teman kami di WALHI menjadi persoalan korporasi pada tataran ini enggak disorot,” jelas Petrus. (iws/dpra/dtc)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER