DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali meluncurkan aturan yang berisi larangan bagi masyarakat dan pedagang menggunakan plastik sekali pakai selama prosesi Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih.
“Terkait plastik sekali pakai, pedagang dan warga dilarang menggunakan tas kresek atau minuman kemasan plastik, tentu saja belum sempurna sekali yang mengikuti, tapi kami harapkan dari tahun ke tahun terus mengalami kemajuan,” kata Gubernur Bali Wayan Koster.
Ia di Denpasar, Rabu, mengarahkan agar Umat Hindu yang hendak bersembahyang datang membawa botol minum atau tumbler dari rumah, serta ketika pulang membawa semua sampahnya masing-masing termasuk sisa perlengkapan sembahyang.
Kepada pedagang, Pemprov Bali melarang mereka yang berjualan di area Bencingah sebanyak 248 unit kios dan 162 unit los, serta di area Manik Mas 25 unit Kios dan 36 unit Los, berjualan minuman berkemasan plastik.
“Pelaku UMKM pengguna kios dan los dilarang keras menjual, menyediakan, dan menggunakan tas kresek, sedotan plastik, styrofoam, serta produk minuman kemasan plastik, dilarang keras membuang sampah di sembarang tempat, berkewajiban menjaga kebersihan secara mandiri dengan menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber,” ujar Koster.
Gubernur Bali meminta pengelola kawasan Pura Agung Besakih tegas kepada pedagang, mulai dari memberikan sosialisasi dan menindak apabila masih melanggar.
“Terkait pedagang yang masih jualan minuman kemasan plastik, jangan lagi agak ditertibkan, tetapi ditertibkan dengan keras saja, sudah tidak boleh,” sambungnya menegaskan.
Kepala Badan Pengelola FKSPA Besakih I Gusti Lanang Muliarta sepakat dengan menegaskan pedagang, sebab menjadi ironi ketika masyarakat dicegat dari bawah ketika membawa plastik namun sepanjang jalan membeli makanan dan membawa plastik.
“Kalau pedagang memang tantangan kami, memang dua tahun terakhir kami belum berhasil untuk mengatasi, mungkin tidak lagi pakai imbauan tapi akan kita agak paksa,” ujarnya. (ANT/SB)