Minggu, September 24, 2023
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

WNA Amerika Kendarai Angkot Segara Dideportasi

DENPASAR – Usai menerima pelimpahan dari Polresta Denpasar, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, seorang warga negara asing asal Amerika Serikat berinisial JBM (35), yang mengganggu ketertiban umum dengan melanggar peraturan lalu lintas dengan mengendarai angkutan kota (angkot) tanpa disertai izin mengemudi yang sesuai, segera dideportasi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan segera kami berikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian yang rencananya akan kami laksanakan hari ini sesuai Pasal 75 Ayat 2 Huruf f UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi.

Lebih lanjut dijelaskan, WNA yang memegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Tenaga Kerja Asing itu, saat ini telah menjalani pemeriksaan dan sudah diamankan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Hal ini merupakan bentuk sinergitas dan koordinasi yang berjalan dengan baik antara instansi penegak hukum terkait pengawasan orang asing di Bali.

Ditambah Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan apresiasinya terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) atas kerjasamanya dalam penangkapan orang asing yang melakukan tindakkan tidak mengindahkan peraturan yang berlaku.

“Saya mengapresiasi dan mengucapkan terimkasih kepada seluruh Aparat Penegak Hukum yang tergabung dalam Timpora dalam menegakkan aturan keimigrasian dan menjaga nama baik Pariwisata Bali dari perilaku WNA yang tidak mengindahkan aturan yang berlaku.” ucap Anggiat. (WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER