DENPASAR – Sebanyak 1.155 perkara perceraian, yang ditangani Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, selama Tahun 2024, yang disebabkan bergabai faktor.
“Kebanyakan faktor ekonomi, Selain itu, faktor lain yang memicu perceraian karena sering cekcok. Bahkan, ada beberapa pasangan muda yang menikah baru dua atau tiga tahun, kemudian berpisah karena disebabkan oleh rasa bosan,” kata Kepala PN Denpasar I Nyoman Wiguna didampingi Wakil Ketua Heriyanti dalam Refleksi Kinerja PN Denpasar 2024, Kamis (9/1/2025).
Lebih lanjut dikatakan, selain kasus gugatan perceraian, PN Denpasar juga menangani perkara perbuatan melanggar hukum (PMH) mencapai 267 perkara, dan wanprestasi sejumlah 138 selama Tahun 2024.
“Contohnya, pasangan yang menikah masih muda, setelah tiga tahun si perempuan dikembalikan (kek keluarganya, red), saat kami tanya alasannya, orang tua sebagai saksi mengaku karena sudah bosan,” jelasnya.
Ditambah Juru Bicara PN Denpasar Gde Putra Astawa mengatakan bahwa perempuan sekarang cukup banyak yang berani mengajukan gugatan cerai. Perbandingannya 50:50 (seimbang) dengan laki-laki.
“Namun gugatan perceraian ini tidak melulu berakhir dengan dikabulkan. Selain angka yang disebutkan, terdapat sejumlah kasus yang tidak dikabulkan lantaran persyaratan formal yang tidak terpenuhi ataupun bisa diselesaikan dengan mediasi,” ucapnya.(WIR)