DENPASAR – Sebanyak 10 nama bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) masuk dalam daftar merah atau berstatus belum memenuhi syarat (BMS) untuk maju ke Pemilu 2024. Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali Agung Lidartawan.
Hasil verifikasi administrasi balon DPD telah diumumkan pada rapat Pleno rekapitulasi hasil verifikasi syarat dukungan minimal pemilih, Minggu (15/1/2023). “Kemarin kami sudah umumkan, jadi hampir semua calon itu ada yang memenuhi syarat (MS), ada yang belum memenuhi syarat (BMS), ada yang tidak memenuhi syarat (TMS),” terang Lidartawan, Senin (16/1/2023).
Berdasarkan PKPU No 10 Tahun 2022, balon DPD dengan status BMS akan diberikan waktu perpanjangan melakukan perbaikan berkas syarat dukungan minimal. Yakni hingga tanggal 22 Januari 2023.
“Mereka ada waktu dari tanggal 16 sampai 22 Januari untuk memperbaiki. Jadi diperbaiki dulu, misalnya ada orang yang sudah menyetorkan 2500, kemudian BMS sama TMS-nya 300 itu kan artinya 2200. Mereka memenuhi syarat, tapi mereka masih diberikan untuk perbaikan, apakah masih mau seperti kemarin jadi 300 itu harus diperbaiki,” tambah Lidartawan.
Lidartawan menjelaskan, sebagian balon DPD yang BMS karena menyetorkan nama rekapan dukungan yang masih salah. Misalnya, data di rekapan KTP berbeda alamat.
“Alamatnya di alamat A ternyata KTP-nya di alamat B. Tapi masih memenuhi syarat. Nah ini diperbaiki. Jadi kalau ada yang salah ketik tanggal, nama, itu diperbaiki,” ujar Agung.
Untuk balon DPD RI yang TMS disebabkan karena ganda internal. “Jadi kalau ada empat kali jadi tiganya tidak memenuhi syarat, karena mestinya satu saja. Termasuk ganda eksternal dengan calon lain. Kemudian mereka disuruh membuat surat pernyataan justru tidak bisa. Justru calon yang lain bisa, jadi calon yang lain menjadi MS, calon yang ini menjadi TMS,” pungkasnya.
Adapun 10 balon DPD RI yang ditetapkan dengan status BMS yakni A.A Ngurah Agung, Agung Bagus Arsadhana Linggih, Anak Agung Gde Agung, Gede Suardana, I Ketut Putra Ismaya Jaya, I Wayan Sedang, I Wayan Sukayasa, Putu Wahyu Widiartana, Wartha De Sandi, serta Wayan Kertha Adnyana. (nor/gsp/dtc)