Selasa, Desember 3, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

105 WNA Ditindak Imigrasi Denpasar

DENPASAR – Tercatat sepanjang tahun 2023, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar telah melakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) terhadap 105 Warga Negara Asing (WNA), dimana dari jumlah tersebut 75 WNA dideportasi dan 30 WNA ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

“Dari jumlah tersebut, WNA asal Rusia masih mendominasi dengan 29 orang, diikuti oleh Uzbekistan, Amerika Serikat, Australia, dan Inggris. Sebanyak 2 WNA asal Tiongkok dan Pakistan juga telah dikenai tindakan projustitia sepanjang tahun 2023,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi, di Denpasar, Jumat (29/12/2023).

Pengawasan Orang Asing Bali Becik, Direktur Jenderal Imigrasi pada 23 Juni 2023 sebagai tindak lanjut maraknya pelanggaran hukum dan norma oleh orang asing di Bali belakangan ini. Setiap bulannya Satgas ditargetkan melakukan 100 kali operasi pengawasan keimigrasian sedemikian rupa tanpa mengganggu jalannya pariwisata.

Selain itu, untuk semakin memudahkan masyarakat dalam menyampaikan pengaduan terkait keimigrasian, di tahun 2023 ini Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar resmi meluncurkan inovasi terbaru yaitu IDe-Cetak (Imigrasi Denpasar Cepat Tanggapi Keluhan). Melalui portal pengaduan yang dapat diakses dengan mudah melalui website resmi, masyarakat dapat dengan mengadukan permasalahannya serta dapat memantau perkembangan tindak lanjut dari pengaduan yang telah disampaikan.

Beragam prestasi juga diraih oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, diantaranya yaitu sebagai Satuan Kerja yang Telah Mempertahankan Predikat WBK dan WBBM serta Terbaik II dalam Pengelolaan Media Sosial Tingkat Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali dalam rangka Hari Lahir Kementerian Hukum dan HAM (HDKD) Ke-78.

“Semoga di tahun 2024 nanti kami dapat terus meningkatkan kinerja positif ini untuk tetap melayani masyarakat dengan maksimal. Serta dengan semangat dan komitmen yang kuat demi mewujudkan Kementerian Hukum dan HAM yang semakin PASTI dan BerAkhlak,” kata Tedy Riyandi.

Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, meraih Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp158.669.979.000 atau 268,85 persen, dari target yang dicanangkan tahun 2023 sebesar Rp59.016.500.000.

“PNBP tersebut diperoleh dari layanan keimigrasian berupa permohonan paspor, izin tinggal keimigrasian, serta visa. Sedangkan dalam pelaksanaan kegiatan berbasis anggaran, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mampu merealisasikan anggaran mencapai 96,20 persen,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan, kebijakan terkait perluasan subjek VOA menjadi 97 negara per 1 September 2023 yang dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi, juga berimbas positif pada meningkatnya jumlah wisatawan yang datang ke Bali.

Tercatat sebanyak 40.956 orang wisatawan asing dari berbagai negara masuk melalui TPI Pelabuhan Benoa sepanjang tahun 2023 yang didominasi penumpang kapal pesiar berkewarganegaraan Australia, Amerika Serikat, Inggris, dan Eropa.

Kunjungan kapal pesiar di Pelabuhan Benoa, Tahun 2023 juga mengalami kenaikan yang signifikan dibanding sebelumnya. Total sudah ada 37 kapal pesiar yang bersandar di Pelabuhan Benoa.

Beragam fasilitas dan kemudahan pun diberikan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar bagi penumpang kapal pesiar yang berlabuh di Pelabuhan Benoa, salah satunya melalui program Immigration On Shipping yakni proses pemeriksaan keimigrasian yang dilakukan langsung di atas kapal selama berlayar menuju Indonesia.

“Dengan program Immigration On Shipping, akan mempersingkat waktu dan memangkas antrean pada area kedatangan pelabuhan sehingga dapat memberikan pengalaman terbaik serta rasa nyaman kepada wisatawan mancanegara,” ujar Tedy.

Dalam hal pelayanan keimigrasian, lanjut dia, sepanjang tahun 2023 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar telah menerbitkan 55.773 paspor bagi Warga Negara Indonesia, yang terdiri dari 17.799 paspor elektronik dan 37.974 paspor non elektronik. Di samping itu, sebanyak 169 orang ditolak permohonan paspornya, 4 orang diantaranya terindikasi sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Non Prosedural.

Sedangkan, untuk penerbitan izin tinggal bagi Warga Negara Asing mencapai 81.539 permohonan yang meliputi Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 21.894 permohonan, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 14.964 permohonan, Izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 719 permohonan, dan perpanjangan Visa On Arrival (VOA) sebanyak 43.962 permohonan.

Tedy menambahkan, dari sisi pengawasan dan penegakan hukum Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga semakin meningkatkan fungsi pengawasan Keimigrasian dengan semakin mengoptimalkan peran Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) hingga tingkat Desa / Kelurahan, diantaranya melalui rapat koordinasi dan operasi gabungan.(WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER