JAKARTA – Sebelas aktivis Desa Maba Sangaji ditangkap polisi karena dituduh menghalangi aktivitas pertambangan PT Position. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menilai tindakan aparat terlalu represif terhadap masyarakat adat.
“Sekarang ini aparat kepolisian melakukan tindakan secara represif dalam menangani kasus-kasus penolakan tambang oleh masyarakat adat, tentu saja saya tidak setuju kalau tindakannya terlalu represif. Main tangkap, main tahan,” kata Ketua Dewan Nasional AMAN, Masiun Nerang, Selasa (19/8/2025).
Masiun menegaskan pemerintah seharusnya lebih bijaksana dalam menyikapi konflik tambang, sebab kasus serupa telah terjadi di banyak daerah lain dan terus berulang tanpa solusi yang menyeluruh.
“Oleh karena itu pemerintah seharusnya lebih bijaksana dalam menangani masalah seperti ini, karena kasus yang sama sudah banyak,” ujarnya, sembari menekankan perlunya langkah konkret dalam melindungi masyarakat adat.
AMAN mendorong pemerintah segera mengesahkan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (UU MHA) sebagai landasan perlindungan komprehensif atas hak-hak masyarakat adat di seluruh wilayah Indonesia.
“AMAN mendorong segera disahkan wacana UU untuk masyarakat adat, agar perlindungan masyarakat adat bisa lebih komprehensif. Termasuk terhadap hak-hak mereka di wilayah adat,” tegas Masiun.
Ia menilai tindakan represif gang dilakukan oleh aparat sarat kepentingan perusahaan dan berujung pada praktik kriminalisasi masyarakat adat.
“Kami pasti menolak dan tidak setuju dengan cara-cara represif seperti itu, karena pada dasarnya hal tersebut dilakukan karena ada kerjasama dengan pemilik perusahaan. Jadi itu namanya kriminalisasi,” ujarnya.
Masiun juga menyoroti penerapan Pasal 162 UU Minerba yang dinilai bermasalah, sebab perusahaan tambang kerap abai berkomunikasi dengan masyarakat adat sehingga penolakan warga menjadi hal yang wajar terjadi.
“Kami melihat terkait pasal 162 UU Minerba, pihak perusahaan tambang tidak melakukan komunikasi dengan baik kepada masyarakat adat terkait penambangan di wilayah mereka, maka sangat wajar masyarakat di situ melakukan penolakan,” tandasnya.
Seperti diketahui, sebelas aktivis Maba Sangaji kini ditahan dan diadili penegak hukum setelah menolak aktivitas penambangan nikel PT Position di hutan adat. Mereka dituding menghalangi kegiatan perusahaan. (MK/SB)






